26 C
Surabaya
Thursday, March 30, 2023

Puluhan Ahli Waris Korban Mafia Tanah di Manukan Belum Lapor

SURABAYA – Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Satreskrim Polrestabes Surabaya mendalami kemungkinan ada korban yang melapor terkait penyerobotan tanah seluas 1,7 hektare di kawasan Manukan Kulon dan Manukan Wetan, Surabaya. Polisi telah menerima laporan dua ahli waris lahan tambak tersebut. 

Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha menuturkan, hingga saat ini jumlah korban yang melapor dan mengaku memiliki tanah di lokasi tersebut masih dua orang. Ahli waris ini memiliki tanah di lokasi yang hendak dialih kepemilikan oleh tersangka Djerman Prasetyawan, warga Pacarkeling, Surabaya. “Ini masih ada dua ahli waris saja. Sementara pemiliknya memang banyak bukan satu orang,” katanya kemarin (14/6).

Baca Juga :  Serempetan di Jembatan Suramadu, CB150 dan Vixion Gosong Terbakar

Ternyata tanah seluas 1,7 hektare atau diperkirakan seharga Rp 470 miliar ini tidak hanya dimiliki satu orang. Tanah tersebut sudah terbagi-bagi dan dimiliki oleh beberapa ahli waris. Banyak ahli waris pemilik lahan yang belum melapor. Namun, nama-nama mereka sudah terdaftar di kelurahan masing-masing sebagai pemilik tanah tersebut. “Jumlahnya bukan belasan, melainkan puluhan orang,” kata AKP Giadi.

Sebelumnya Samata Joyo Polrestabes Surabaya membongkar praktik mafia tanah di Kota Surabaya. Satgas juga menggagalkan praktik penyerobotan tanah seluas 1,7 hektare yang ditaksir seharga Rp 470 miliar. Setelah menangkap satu tersangka Djerman Prasetyawan, 49, satgas lantas menangkap dua orang lagi. Yakni, Subagiyo, 52, oknum PNS yang bertugas di Gresik, dan Samsul Hadi, 52, yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Ketiganya memiliki peran masing-masing untuk bisa meloloskan praktik penyerobotan tanah di Manukan. (gun/rek)

Baca Juga :  Jokowi: Penghapusan Tunjangan Profesi Guru Hoax

SURABAYA – Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Satreskrim Polrestabes Surabaya mendalami kemungkinan ada korban yang melapor terkait penyerobotan tanah seluas 1,7 hektare di kawasan Manukan Kulon dan Manukan Wetan, Surabaya. Polisi telah menerima laporan dua ahli waris lahan tambak tersebut. 

Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha menuturkan, hingga saat ini jumlah korban yang melapor dan mengaku memiliki tanah di lokasi tersebut masih dua orang. Ahli waris ini memiliki tanah di lokasi yang hendak dialih kepemilikan oleh tersangka Djerman Prasetyawan, warga Pacarkeling, Surabaya. “Ini masih ada dua ahli waris saja. Sementara pemiliknya memang banyak bukan satu orang,” katanya kemarin (14/6).

Baca Juga :  Nyaru Pegawai PDAM, Kuras Harta Korban

Ternyata tanah seluas 1,7 hektare atau diperkirakan seharga Rp 470 miliar ini tidak hanya dimiliki satu orang. Tanah tersebut sudah terbagi-bagi dan dimiliki oleh beberapa ahli waris. Banyak ahli waris pemilik lahan yang belum melapor. Namun, nama-nama mereka sudah terdaftar di kelurahan masing-masing sebagai pemilik tanah tersebut. “Jumlahnya bukan belasan, melainkan puluhan orang,” kata AKP Giadi.

Sebelumnya Samata Joyo Polrestabes Surabaya membongkar praktik mafia tanah di Kota Surabaya. Satgas juga menggagalkan praktik penyerobotan tanah seluas 1,7 hektare yang ditaksir seharga Rp 470 miliar. Setelah menangkap satu tersangka Djerman Prasetyawan, 49, satgas lantas menangkap dua orang lagi. Yakni, Subagiyo, 52, oknum PNS yang bertugas di Gresik, dan Samsul Hadi, 52, yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Ketiganya memiliki peran masing-masing untuk bisa meloloskan praktik penyerobotan tanah di Manukan. (gun/rek)

Baca Juga :  Teman Curiga Biasanya Ngopi Bareng, 4 Hari Tak Keluar Kos, Sudah Tewas

Most Read

Berita Terbaru