SURABAYA – Beberapa waktu yang lalu muncul berita di media masa ada oknum karyawan sebuah Rumah Sakit (RS) swasta di Surabaya berurusan dengan pasien yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap pasien. Berita ini menjadi viral di media sosial sehingga masyarakat menghakimi oknum RS tersebut tanpa mendengarkan hak bicaranya. Bahkan RS langsung melakukan tindakan pemecatan sebelum ada pembuktian secara hukum. Dari tindakan RS tersebut pihak keluarga pasien menuntut balik RS. Laporannya sudah masuk ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri.
Melihat kejadian ini Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (UWKS) Surabaya tergugah untuk memberi pemahaman kepada masyarakat dalam hal ini pasien, tenaga medik, pengelola, dan pemilik RS akan pentingnya peraturan internal RS (Hospital bylaws), dengan menggelar seminar Hospital bylaws. Kegiatan ini berlangsung di Bangsal Pancasila Kampus UWKS, Selasa (6/2) lalu.
Seminar diikuti oleh civitas akademika UWKS dan undangan dari dinas terkait. Agenda ini menghadirkan narasumber dr Meivy Isnoviana, SH MH dan Dr Edi Krisharyanto, SH MH, dosen FH UWKS, serta Prof Dr Sarsintorini Putra , SH MH Dosen Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang.
Dalam seminar terungkap bahwa setiap RS harus mempunyai Hospital bylaws, sesuai dengan Undang undang No 44/2009 tentang RS pasal 29 ayat (1) huruf R. Hospital bylaws ini dibuat sepihak oleh RS dan hanya berlaku di RS yang bersangkutan, yang disesuaikan dengan visi ,misi, dan tujuan RS. Dan sejak 28 Oktober 2011, setiap RS harus mempunyai Hospital bylaw. Bagi RS baru ketika mengajukan izin operasional setelah berlakunya UU tersebut wajib menyertakan copy Hospital bylaw.
Dr Edi Krisharyanto, SH MH mengungkapkan bahwa Hospital bylaws memiliki peran yang besar dalam menertibkan penyelenggaraan layanan medis d RS. Hospital bylaw juga untuk mencegah terjadinya kasus medikolegal. Bahkan bukan hanya sengketa medis antara pemberi dan penerima layanan saja. Sengketa hukum antara manajemen RS dengan dokter pemberi layanan medis atau antar pemberi layanan medis d RS tersebut.
Sementara itu Dr Meivy Isnoviana, SH MH, dosen FH UWKS dalam makalahnya memaparkan bahwa Hospital bylaws mempunyai ciri dan sifat yang khas. Aturan setiap RS berbeda satu dengan lainnya karena banyak faktor yang mempengaruhi sifat RS, misal visi, misi, dan tujuan. Oleh karena itu pembuatan Hospital bylaws disesuaikan dengan kondisi dan keperluan masing-masing RS. “Hospital bylaws pada dasarnya adalah peraturan yang ditetapkan oleh pemilik atau yang mewakili,” ungkap Meivi.
Lebih lanjut Meivy menjelaskan bahwa ada hubungan antara Hospital bylaws dengan kode etik RS. Hospital bylaws dalam bentuk standar prosedur operasional (SOP) pelayanan medis dapat dipakai sebagai tolak ukur dan pedoman dalam sikap dan tindakan. Hospital bylaws yang merupakan perpanjangan tangan dari hukum kedokteran yang bersifat kasuistis. Bila terjadi tindalan malapratik dari tenaga medis, Hospital bylaws dapat dipakai untuk mengukur ada tidaknya kesalahan atau kelalaian yang ditudukan kepada tenaga medik setelah melalui prosedur penilaian dari komite medik. (yad/hen)