SURABAYA – Seorang balita meninggal dunia gara-gara ditabrak Marcelino Franciskus Anggana. Pengemudi mobil Honda HRV nopol PB 6118 ER itu tak bisa mengendalikan kendaraannya di tikungan Perum Graha Family, Surabaya, dekat kediamannya.
Setelah menjalani beberapa kali sidang, terdakwa Marcelino akhirnya diganjar hukuman dua bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai I Dewa Gede Suarditha menyatakan terdakwa Marcelino terbukti melakukan tindak pidana. Yakni, kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan HJB, bocah lima tahun, meninggal dunia.
Terdakwa dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua bulan,” kata hakim Dewa Gede.
Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya. Terdakwa Marcelino langsung menyatakan menerima putusan majelis.
Kecelakaan maut itu terjadi pada 27 Juli 2022. Marcelino mengemudikan mobil Honda HRV. Nah, saat berada di tikungan Graha Family, terdakwa mengambil jalur terlalu kanan atau beda jalur. Sehingga, terjadi tabrakan dengan sepeda listrik yang dikendarai Mona Rokah yang berboncengan dengan HJP.
Saat itu terdakwa mengendarai mobil melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sekitar 20 km/jam. Di jalan yang menikung, terdakwa kurang hati-hati sehingga mengambil jalur terlalu ke kanan pada jalan dua arah. Akibatnya, sepeda listrik dan anak masuk ke dalam kolong mobil. Bocah itu kemudian meninggal di National Hospital. (jar/rek)