SURABAYA– Polisi terus menelusuri jaringan pengedar pil dobel L. Akhirnya, polisi menangkap Rofi Iqbal Arif, 25. Warga Jalan Rungkut Tengah Gang V-A, Surabaya ini merupakan kaki tangan M Arif Julianto yang ditangkap sehari sebelumnya. Polisi menyita ratusan pil dobel L saat menangkap Iqbal. “Ada pil dobel L 450 butir, dan uang tunai Rp 25 ribu hasil penjualan,” kata Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurtjahjo di Mapolsek Wonocolo, Senin (13/8).
Budi menjelaskan, saat ditangkap tersangka Iqbal alias Bowi tak dapat mengelak dengan ditemukan sejumlah barang bukti. Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkaran jaringan ini. “Kami yakin, ada bandar besarnya, kami sudah mengantongi identitasnya,” kata Budi.
Saat diperiksa, Iqbal mengakui sebagai pengedar pil dobel L. Barang haram disuplai M Arif Julianto melalui transaksi langsung. “Saya jual pil dobel L per bungkusnya kepada pelanggan dengan harga Rp 25 ribu,” aku tersangka Iqbal sambil menutupi wajahnya menggunakan tangan.
Kebanyakan pil dobel L dijual kepada pelajar SMP dan SMA di kawasan Rungkut, Surabaya. Pengakuan yang sama juga disampaikan M Arif Julianto. Dia mengedarkan pil dobel L dan SS kepada pelajar. Umumnya dia menyasar pelajar SMA dan SMK di kawasan Surabaya Selatan dan Surabaya Timur.
“Tergantung pesanan, kebanyakan pelanggan masih pelajar,” ucap Arif Julianto. Bapak satu anak itu mengaku, alasannya nekat menjadi pengedar karena kepepet masalah ekonomi keluarga. Dia tidak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan dia sudah memiliki satu anak yang masih berusia delapan bulan.
“Saya dulu naik kelas dua SMP juga pernah ditangkap oleh anggota Polsek Gubeng karena kasus narkoba,” sambung Julianto dengan nada menyesal.
Pada saat itu, kata Julianto, dia ditangkap saat membawa SS di Jalan Karangmenjangan pada tahun 2015. Dia harus mendekam di Bapas hampir satu tahun. Selain menjadi pengedar, dia mengaku juga memakai barang haram tersebut.
Disinggung dari mana barang haram itu didapat, Julianto mengaku mendapatkan ribuan pil dobel L dan SS dari seseorang rekannya di Sidoarjo.
Dari penangkapan kedua pengedar tersebut polisi menyita barang bukti 6.450 butir pil dobel L, dan lima poket SS dengan berat 3,91 gram.
Keduanya bakal dijerat dengan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rus/no)