Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menyita ribuan kosmetik, jamu, dan pangan ilegal yang tak memiliki izin edar. Mirisnya, produk-produk ini adalah produk yang biasa dikonsumsi masyarakat dan gampang didapatkan. Tugas BBPOM hanya mengamankan, sisanya, konsumenlah yang harus lebih jeli dalam membeli.
Ismaul Choiriyah-Wartawan Radar Surabaya
BBPOM Surabaya menyita ribuan jenis jamu, panganan dan kosmetik ilegal di Jawa Timur. Total barang yang disita senilai Rp 3,1 miliar. Barang-barang ini telah dikumpulkan sejak Januari dengan menyidak berbagai toko, pasar dan rumah produksi. Bahkan, produk ilegal ini juga disita dari dua mal besar di Surabaya.
Sampai bulan Agustus, BBPOM mengamankan 46.464 pcs kosmetik, 38.650 pcs obat tradisional, 75.785 pcs pangan dan 164 pcs obat yang tidak memiliki izin edar. Produk-produk itu dikumpulkan dari 11 kasus tindak pidana obat dan makanan.
“Satu di antaranya sudah siap untuk disidangkan dan empat yang lain masih di tahap satu,” kata Kepala BBPOM Surabaya Sapari, Senin(13/8).
Produk-produk yang disita BBPOM adalah produk tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti jamu yang mengandung bahan kimia obat(BKO), kosmetik yang mengandung pewarna, merkuri dan bahan kimia berbahaya lain.
Yang mengejutkan adalah, produk-produk sitaan ini adalah produk populer yang digunakan sehari-hari. Seperti kue pai yang sudah terkenal selama puluhan tahun dan dikonsumsi secara meluas. Ada juga produk kosmetik impor dari Korea yang sangat terkenal di kalangan kaum muda. Produk-produk kosmetik dengan harga murah yang tak wajar juga masih banyak sekali dijumpai.
Dalam melaksanakan operasi, PPNS BBPOM Surabaya bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Sidoarjo dan Polres Tegalsari. Operasi penggerebekan ini biasanya dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Selain melakukan penggerebekan sendiri, kami biasanya mendapatkan pelaporan dari masyarakat. Setelah kami verifikasi kebenarannya baru, kami lakukan penggerebekan,” katanya.
Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Surabaya Siti Amanah, menjelaskan, pihaknya tidak serta merta melakukan penindakan pada pelaku yang mengedarkan dan memproduksi barang-barang ilegal ini. Mereka awalnya diberikan peringatan dan pembinaan. Namun jika para pelaku tetap mengedarkan meski telah diberikan peringatan, tindakan tegas akan diberikan.
“Mereka pasti awalnya berdalih gak tahu. Kalau yang seperti itu kita ingatkan, tapi kalau sudah berjalan bertahun-tahun dan punya banyak cabang itu pasti jelas sengaja, dan layak kita tindak,” paparnya.
Terkait temuan ini, Pusat Penyidikan Obat dan Makanan( PPNS BBPOM) melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli dan tersangka untuk pengembangan dan penyelesaian kasus. Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kepala BBPOM meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti dengan mengurus izin produksi dan edar yang terstandar sehingga tidak membahayakan konsumen. (*/no)