30 C
Surabaya
Saturday, June 10, 2023

Pasutri Curi Kaos Branded di Cito, Apes Terekam CCTV

SURABAYA – Adanya kamera Circuid Close Television (CCTV) yang dipasang di setiap gerai mall atau perumahan, nampaknya semakin membantu polisi dalam mengungkap kasus kejahatan.

Kali ini Tim Anti Bandit Polsek Gayungan menciduk dua tersangka pencuri baju bermerek (banded) di City Of Tomorrow (Cito) Mall Surabaya Kamis (7/12). Keduanya adalah Tumidin, 46, dan Paulina, 28, pasangan suami istri (pasutri) asal Dusun Cakarayam Baru, Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Mojokerto.

Penangkapan itu bermula dari kecurigaan security mall terhadap kedua tersangka yang sedang memilih baju. Security lain dibantu dengan penjaga gerai baju langsung memantau keduanya dari rekaman CCTV di ruang khusus.

Tak lama kemudian, pasutri itu langsung berbagi tugas untuk menjalankan aksinya saat penjaga gerai sedang lengah. Tumidin mengambil kemeja digerai untuk menutupi aksi istrinya. Saat itu, sang istri langsung mengambil kaos merek Walrus.

“Setelah berhasil mengambil lima kaos, istri tersangka langsung masuk fitting room dan membawa tas kresek Matahari yang dibawa dari rumah,” kata Kapolsek Gayungan Kompol Lukito, Selasa (12/12).

Baca Juga :  Hanya 3 Jam, Maling HP Diringkus Saat Jual Burung

Lukito menjelaskan, di dalam fitting room lima baju kaos itu dimasukkan tas kresek yang sudah disiapkan pelaku. Kemudian keluar, dan kembali mengambil kaos lagi. Setelah mendapatkan 15 baju, tersangka bermaksud menyimpan baju di mobil. Sedangkan sang suami pura-pura membayar di kasir dengan membeli dua baju kaos.“Paulina keluar menuju mobil untuk mengamankan baju kaos hasil curian,” ujar Lukito di Mapolsek Gayungan.

Apesnya, belum sempat melangkah pintu keluar mall, Paulina ditangkap security bersama Tim Anti Bandit. Tersangka sempat melawan dengan kata-kata dan mengelak jika mencuri baju. “Karena ditemukan barang bukti kaos dari tas, Paulina langsung tak berkutik. Sepuluh menit kemudian suaminya (Tumidin, Red) juga kami bekuk,” lanjutnya.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pasutri itu sudah merencanakan pencurian itu. Selain membawa tas kresek dari rumah, ternyata tersangka membawa mobil rental dari Mojokerto untuk mencuri baju di Surabaya.

Baca Juga :  Imigrasi Surabaya Amankan Tujuh ABK Kapal Mesir

 “Saya sudah dua kali sama istri mencuri di Cito Mall. Saya sewa mobil dari Mojokerto. Sekali beraksi biasanya dapat 45 sampai 60 kaos,” aku Tumidin.

Bapak satu anak itu mengaku, dia sudah enam tahun melakukan aksi pencurian itu. Tak hanya sendirian, sebenarnya dia juga punya kelompok untuk mencuri baju di mall kota-kota besar.

“Baju hasil curian saya jual Rp 40 ribu hingga 50 ribu per bajunya. Baju saya jual di Mojokerto. Hasil uangnya saya gunakan membayar utang di rentenir dan senang-senang,” ujarnya.

Diakui tersangka, pada awal tahun 2016, dia juga sempat tertangkap security saat beraksi di Tunjungan Plaza. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 43 kaos merek Walrus.

“Saat ini masih kami kembangkan jaringannya. Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” tutup Lukito.(rus/no)

SURABAYA – Adanya kamera Circuid Close Television (CCTV) yang dipasang di setiap gerai mall atau perumahan, nampaknya semakin membantu polisi dalam mengungkap kasus kejahatan.

Kali ini Tim Anti Bandit Polsek Gayungan menciduk dua tersangka pencuri baju bermerek (banded) di City Of Tomorrow (Cito) Mall Surabaya Kamis (7/12). Keduanya adalah Tumidin, 46, dan Paulina, 28, pasangan suami istri (pasutri) asal Dusun Cakarayam Baru, Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Mojokerto.

Penangkapan itu bermula dari kecurigaan security mall terhadap kedua tersangka yang sedang memilih baju. Security lain dibantu dengan penjaga gerai baju langsung memantau keduanya dari rekaman CCTV di ruang khusus.

Tak lama kemudian, pasutri itu langsung berbagi tugas untuk menjalankan aksinya saat penjaga gerai sedang lengah. Tumidin mengambil kemeja digerai untuk menutupi aksi istrinya. Saat itu, sang istri langsung mengambil kaos merek Walrus.

“Setelah berhasil mengambil lima kaos, istri tersangka langsung masuk fitting room dan membawa tas kresek Matahari yang dibawa dari rumah,” kata Kapolsek Gayungan Kompol Lukito, Selasa (12/12).

Baca Juga :  Hanya 3 Jam, Maling HP Diringkus Saat Jual Burung

Lukito menjelaskan, di dalam fitting room lima baju kaos itu dimasukkan tas kresek yang sudah disiapkan pelaku. Kemudian keluar, dan kembali mengambil kaos lagi. Setelah mendapatkan 15 baju, tersangka bermaksud menyimpan baju di mobil. Sedangkan sang suami pura-pura membayar di kasir dengan membeli dua baju kaos.“Paulina keluar menuju mobil untuk mengamankan baju kaos hasil curian,” ujar Lukito di Mapolsek Gayungan.

Apesnya, belum sempat melangkah pintu keluar mall, Paulina ditangkap security bersama Tim Anti Bandit. Tersangka sempat melawan dengan kata-kata dan mengelak jika mencuri baju. “Karena ditemukan barang bukti kaos dari tas, Paulina langsung tak berkutik. Sepuluh menit kemudian suaminya (Tumidin, Red) juga kami bekuk,” lanjutnya.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pasutri itu sudah merencanakan pencurian itu. Selain membawa tas kresek dari rumah, ternyata tersangka membawa mobil rental dari Mojokerto untuk mencuri baju di Surabaya.

Baca Juga :  Tabrak Pembatas Jalan, Truk Terguling di Tol Romokalisari

 “Saya sudah dua kali sama istri mencuri di Cito Mall. Saya sewa mobil dari Mojokerto. Sekali beraksi biasanya dapat 45 sampai 60 kaos,” aku Tumidin.

Bapak satu anak itu mengaku, dia sudah enam tahun melakukan aksi pencurian itu. Tak hanya sendirian, sebenarnya dia juga punya kelompok untuk mencuri baju di mall kota-kota besar.

“Baju hasil curian saya jual Rp 40 ribu hingga 50 ribu per bajunya. Baju saya jual di Mojokerto. Hasil uangnya saya gunakan membayar utang di rentenir dan senang-senang,” ujarnya.

Diakui tersangka, pada awal tahun 2016, dia juga sempat tertangkap security saat beraksi di Tunjungan Plaza. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 43 kaos merek Walrus.

“Saat ini masih kami kembangkan jaringannya. Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” tutup Lukito.(rus/no)

Most Read

Berita Terbaru