SURABAYA – Baru saja membeli sabu-sabu (SS), pria ini ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka EW, warga Jalan Jeruk, Lakasantri, Surabaya, diamankan setelah kedapatan membawa satu poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok bekas.
Sabu tersebut memiliki berat 0,28 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti pipet kaca dan alat isap sabu. Kejadian tersebut bermula ketika polisi mendapat informasi ada seorang pria yang membawa sabu. Penyelidikan dilakukan hingga menemukan terduga pelaku.
Polisi kemudian menggerebek rumah EW di Lakarsantri. “Saat itu tersangka baru pulang. Ia langsung kami tangkap,” kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo, Jumat (11/11).
Tersangka EW mengakui bahwa sabu tersebut baru didapat dan hendak dia gunakan sendiri. Polisi kemudian menggeledah dan menemukan sabu yang baru dibeli tersebut. Penggeledahan di dalam kamar tersangka juga ditemukan pipet kaca serta peralatan untuk mengisap sabu.
“Tersangka sudah bersiap mengkonsumsi sabu. Kami amankan lebih dulu sebelumnya,” terang Hendro.
Polisi masih menyelidiki lagi siapa gerangan pengedar sabu yang bertransaksi dengan tersangka EW. Tersangka mengaku mendapat sabu dengan cara diranjau. Ia tidak mengenal pengedarnya. “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pengedarnya,” ujar Hendro. (gun/rek)