28 C
Surabaya
Friday, June 9, 2023

Korupsi Proyek Tempat Sampah, Dua Tersangka Dijebloskan Sel

SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Pasar Larangan, Taman, dan Krian. Keduanya adalah Abdul Manan dan Nur Ahmad.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Idham Khalid menuturkan, Abdul Manan merupakan kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut. Sedangkan Nur Ahmad adalah seorang PNS yang berperan sebagai panitia penerima hasil pekerjaan.

Kedua orang tersebut tampak keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo sekitar pukul 19.00, Senin malam (12/11). Dengan wajah ditutupi tangannya, kedua tersangka langsung berjalan menuju ke mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman gedung kejaksaan.

Baca Juga :  Cokok Residivis Jambret saat Patroli di Suramadu, Ditangkap karena Bawa Sajam

Mereka dibawa ke Rutan Kelas II Sidoarjo.Tak sepatah kata pun keluar dari mulut kedua tersangka.

Idham Khalid menambahkan, mulanya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi. Karena hasil penyelidikan menguat jika keduanya bersalah maka langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Pembangunan TPST ini masuk proyek anggaran tahun 2017 dilanjutkan tahun 2018. Total nilai proyek sebesar Rp 568,836 juta,” sebut Idham.

Idham menjabarkan, pengusutan proyek pembangunan tersebut diakukan karena ada kejanggalan dalam proses pembangunan. “Salah satunya ada pengurangan volume. Untuk kerugian negara dipastikan ada. Namun masih proses penghitungan,” sambungnya. (son/jay)

SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Pasar Larangan, Taman, dan Krian. Keduanya adalah Abdul Manan dan Nur Ahmad.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Idham Khalid menuturkan, Abdul Manan merupakan kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut. Sedangkan Nur Ahmad adalah seorang PNS yang berperan sebagai panitia penerima hasil pekerjaan.

Kedua orang tersebut tampak keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo sekitar pukul 19.00, Senin malam (12/11). Dengan wajah ditutupi tangannya, kedua tersangka langsung berjalan menuju ke mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman gedung kejaksaan.

Baca Juga :  Pemprov Gandeng Stakeholder Tekan Angka Pernikahan Dini Tinggi di Jatim

Mereka dibawa ke Rutan Kelas II Sidoarjo.Tak sepatah kata pun keluar dari mulut kedua tersangka.

Idham Khalid menambahkan, mulanya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi. Karena hasil penyelidikan menguat jika keduanya bersalah maka langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Pembangunan TPST ini masuk proyek anggaran tahun 2017 dilanjutkan tahun 2018. Total nilai proyek sebesar Rp 568,836 juta,” sebut Idham.

Idham menjabarkan, pengusutan proyek pembangunan tersebut diakukan karena ada kejanggalan dalam proses pembangunan. “Salah satunya ada pengurangan volume. Untuk kerugian negara dipastikan ada. Namun masih proses penghitungan,” sambungnya. (son/jay)

Most Read

Berita Terbaru