26 C
Surabaya
Thursday, March 30, 2023

Bandar Judi Merpati di Jalan Karang Asem Dituntut 10 Bulan

SURABAYA – Hobi judi merpati alias adu dara sulit dihentikan. Dani Tantiono, Bintoro, Yanto, Choirul Anam, Thenderriawan Dwi Ariesandie, dan Didit Sudarmawan akhirnya dicokok polisi saat berjudi merpati di tanah kosong di Jalan Karang Asem, Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejari Surabaya menyatakan, terdakwa Dani dan Yanto merawat dan melatih burung merpati bernama Gudang. Kemudian Dani dan Yanto sepakat taruhan sebesar Rp 1 juta. Perjudian kuno itu juga dilakukan beberapa warga lainnya.

Nah, burung merpati yang sudah dilatih itu kemudian dilepaskan di Jalan Kenjeran. Terdakwa Ngaderi (berkas terpisah) bertugas mengumpulkan uang taruhan dari masyarakat. Keuntungan sebesar 10 persen dari penombok yang menang.

Baca Juga :  Terbukti Bawa Sajam, Anak Punk Ditetapkan Tersangka

Thenderriawan dan Didit sebagai bertugas sebagai joki mendapatkan keuntungan Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu. Perjudian burung merpati alias adu dara tersebut bersifat untung-untungan. “Para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” kata Jaksa Siska.

Permainan judi itu terhenti setelah terdakwa Dani dan kawan-kawan ditangkap polisi. Berikut barang bukti perlengkapan judi merpati. Adapun penjudi lain sudah keburu kabur saat mengetahui ada razia dari petugas gabungan.

Jaksa Siska Chistina kemudian menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan. Hakim Suparno yang memimpin sidang memberikan kesempatan kepada para terdakwa melakukan pembelaan.

“Yang Mulia, kami merasa bersalah dan kami tidak akan mengulangi lagi sekaligus memohon untuk keringanan hukuman,” ucap terdakwa.

Baca Juga :  Pelihara Satwa Dlindungi, Sugiyono Serahkan Merak ke BBKSDA

Sebelum menutup persidangan, Hakim Suparno mengimbau para terdakwa untuk tidak melakukan judi lagi. “Sambo sudah ditangkap,” kata Suparno. (jar/rek)

SURABAYA – Hobi judi merpati alias adu dara sulit dihentikan. Dani Tantiono, Bintoro, Yanto, Choirul Anam, Thenderriawan Dwi Ariesandie, dan Didit Sudarmawan akhirnya dicokok polisi saat berjudi merpati di tanah kosong di Jalan Karang Asem, Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejari Surabaya menyatakan, terdakwa Dani dan Yanto merawat dan melatih burung merpati bernama Gudang. Kemudian Dani dan Yanto sepakat taruhan sebesar Rp 1 juta. Perjudian kuno itu juga dilakukan beberapa warga lainnya.

Nah, burung merpati yang sudah dilatih itu kemudian dilepaskan di Jalan Kenjeran. Terdakwa Ngaderi (berkas terpisah) bertugas mengumpulkan uang taruhan dari masyarakat. Keuntungan sebesar 10 persen dari penombok yang menang.

Baca Juga :  Kantor Golkar Disatroni Maling

Thenderriawan dan Didit sebagai bertugas sebagai joki mendapatkan keuntungan Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu. Perjudian burung merpati alias adu dara tersebut bersifat untung-untungan. “Para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” kata Jaksa Siska.

Permainan judi itu terhenti setelah terdakwa Dani dan kawan-kawan ditangkap polisi. Berikut barang bukti perlengkapan judi merpati. Adapun penjudi lain sudah keburu kabur saat mengetahui ada razia dari petugas gabungan.

Jaksa Siska Chistina kemudian menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan. Hakim Suparno yang memimpin sidang memberikan kesempatan kepada para terdakwa melakukan pembelaan.

“Yang Mulia, kami merasa bersalah dan kami tidak akan mengulangi lagi sekaligus memohon untuk keringanan hukuman,” ucap terdakwa.

Baca Juga :  Sidang Bupati Nganjuk, Ahli Siber Mabes Polri Jadi Saksi

Sebelum menutup persidangan, Hakim Suparno mengimbau para terdakwa untuk tidak melakukan judi lagi. “Sambo sudah ditangkap,” kata Suparno. (jar/rek)

Most Read

Berita Terbaru