SURABAYA – Tidak bekerja tapi bisa mempekerjakan orang. Ini yang dilakukan FAS, 25, warga Perumahan Taman Sukosari, Sukodono, Sidoarjo. Namun, sayang, bisnisnya ini malah mengantarkan FAS ke balik penjara.
Tersangka FAS ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu (SS). Ia dicokok bersama dua orang yang dipekerjakan sebagai kurir AB, 25, warga Jalan Kembang Kuning, dan MCR, 29, warga Jalan Dupak Timur, Surabaya.
Polisi menangkap FAS, warga Jalan Ketintang Barat, Surabaya, di rumahnya. Petugas menemukan 19 poket sabu dengan berat total 6,58 gram. Dalam penggeledahan juga ditemukan timbangan elektrik.
“Kami amankan barang bukti tersebut di dalam kotak bekas handphone (HP) milik tersangka,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (13/5).
Pengakuan tersangka, sebelum ditangkap, ia baru saja menambah stok sabunya. Ia membeli dari YG yang masih dikejar polisi sebanyak tiga gram. Harganya Rp 1 juta per gramnya. Ia harus membayar Rp 3 juta untuk tiga gram sabu. Namun, tersangka masih membayar Rp 1,4 juta, sisanya belum dilunasi.
Sabu tersebut diranjau oleh YG di Jalan Raya Desa Bakalan, Bypass Balongbendo, Sidoarjo. Sabu tersebut ditaruh di pinggir jalan, kemudian tersangka FAS menyuruh AB dan MCR untuk mengambilnya. Kedua tersangka ini mendapat imbalan satu poket sabu setiap selesai mengambil sabu.
“Keduanya kami tangkap di depan Dupak Grosir, Surabaya,” ujar Daniel. (gun/rek)