SURABAYA – Terdesak kebutuhan hidup di tengah pandemi, Setyowati, 27, nekat jadi mucikari. Warga Rusunawa Romokalisari, Surabaya, itu mempekerjakan wanita di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo pun mengajukan tuntutan selama enam tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider tiga bulan. Terdakwa Setyowati dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 juncto pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007,” kata Damang, Jumat (13/5).
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, wanita kelahiran Lamongan itu langsung meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Putu Bhargawa. “Terlalu berat, Yang Mulia. Saya minta keringanan,” ujar Setyowati.
Terdakwa Setyowati tak lain tetangga SJ, gadis berusia 15 tahun, di Rusunawa Romokalisari. Ia menawarkan pekerjaan yang menghasilkan uang cepat dengan cara open BO melalui aplikasi di HP korban. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa menyiapkan kamar untuk melayani tamu.
Setiap kali melayani tamu, terdakwa mendapatkan komisi Rp 50 ribu. Korban SJ setidaknya sudah melayani tamu lima kali dengan tarif berbeda. Namun, petualangan terdakwa berakhir pada Minggu (20/1) sekira pukul 22.00.
Saat itu terdakwa bersama korban digerebek penghuni Rusunawa Romokalisari lalu diserahkan ke pihak kepolisian. (jar/rek)