SURABAYA – Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan Damiri, 35, tinggal di Simo Jawar V-A, Sukomanunggal, Surabaya, Rabu (10/3) siang. Tersangka Abdul Hosid, 39, warga Sampang, Madura, ternyata tetangga korban di Sampang, Madura.
Baca juga : Napi Teroris Lapas Porong Dipindah Ke Nusa Kambangan
Dibuang di Tempat Sampah, Bayi Ini Akhirnya Meninggal Dunia
Dikejar Polisi, Maling Ini Nekat Lompat ke Kali Lamong
Tersangka Abdul Hosid juga mantan suami RS, 33, istri siri korban. Polisi menangkap pelaku yang sempat bersembunyi seusai menghabisi korban di Jalan Simo Jawar V-A, Surabaya. Polisi juga berhasil menyita sebilah celurit yang digunakan untuk menghabisi Damiri.
Kejadian tersebut diduga karena dendam kesumat yang sudah lama dipendam oleh pelaku. Tersangka selama ini bekerja sebagai TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Selama bekerja, tersangka sering mendengar kabar bahwa korban sering bertemu istrinya di rumah.
Kabar tersebut diperoleh dari anak kandungnya sendiri. “Tersangka sempat memperingatkan istrinya. Namun, terulang lagi sehingga akhirnya bercerai,” ujar Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha.
Tersangka yang sudah bercerai dengan RS mendengar bahwa mantan istrinya itu sudah menikah lagi dengan Damiri. Saat tersangka pulang, ia mendengar kalau Damiri dan RS sudah dikaruniai anak. Ini membuatnya dendam karena dalam enam bulan seusai cerai mantan istrinya ternyata sudah punya anak.
Ia pun selama tiga hari mencari tempat tinggal korban. “Tersangka akhirnya menemukan tempat tinggal keduanya. Kemudian tersangka ke sana bersama dua temannya,” kata Kompol Ambuka.
Saat itu, tersangka hanya ingin bertemu dan mengobrol dengan Damiri. Nah, saat bertemu dengan korban, emosinya langsung memuncak. Tersangka yang awalnya berniat baik akhirnya menyabetkan celurit yang dibawanya.
Sabetan celurit tersebut mengenai perut, paha, tangan dan pundak korban. “Beberapa jari korban juga terluka parah,” ungkapnya.
Setelah melihat korban tersungkur, tersangka langsung kabur dan pulang ke Sampang, Madura. Tersangka membawa celuritnya dan menyembunyikan di lumbung padi. Tak sampai 1×24 jam, anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mendatangi tempat persembunyian tersangka dan langsung menangkapnya. “Kami amankan tidak sampai 1×24 jam usai kejadian,” tutur Ambuka.
Sementara itu, tersangka Abdul Hosid mengaku melakukan pembunuhan itu karena dendam. Apalagi saat diajak ngobrol, korban malah membentak. Ia dendam karena sebelumnya sudah mendengar korban masuk dan berhubungan dengan istrinya di dalam rumah. Kali pertama tersangka masih memaafkan. Namun, ternyata terjadi lagi perselingkuhan itu. “Kedua kali ini langsung dibawa lari,” ujar Hosid. (gun/rek)