28 C
Surabaya
Friday, June 9, 2023

Nekat Begal Tukang Ojek, Dua Pelaku Curat Diringkus

GRESIK – Perampasan sepeda motor milik tukang ojek di Jalan KH Sahlan, Kecamatan Manyar, berhasil digagalkan. Dua pelaku dibekuk masing-masing Samat, 29, dan LSM, 17, semuanya warga Desa Kedungtuban Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jateng.

Sebelum tertangkap, kedua pelaku merampas motor milik Kasturi, 46, tukang ojek asal Desa Banjarsari RT 4 RW 3 Kecamatan Cerme. Saat itu korban mangkal di terminal Bunder, Minggu malam sekitar pukul 21.00 didatangi kedua pelaku.

Kepada korban, pelaku meminta diantarkan ke Kawasan Industri Maspion. Sesampai di Jalan Tenger, Manyar, kedua pelaku meminta ke Perumahan Pongangan. Namun di tengah perjalanan menuju perumahan, kepala korban dihantam pelaku namun meleset mengenai pundak. 

Korban kemudian berhenti dan sempat terjadi perkelahian. Kendati salah satu pelaku, memukul korban Kasturi dengan palu dibagian kepala dan pundak. Dengan kondisi terluka, korban berteriak minta tolong ke warga sekitar.

Baca Juga :  Ini Bukti, Kawasan Jalan Arjuno Favorit Pejambret Jalanan

Teriakan itu membuat pelaku panik dan kabur bersembunyi di mini market. Sedangkan pelaku yang lain yakni LSM ketakutan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Manyar. Saat kabur ke Polsek Manyar, LSM membawa motor korban.

Warga yang sudah geram akhirnya menyeret Samat, pelaku yang besrsembunyi di mini market dan dihajar. Beruntung, anggota Polsek Manyar melintas lokasi dan mengamankan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Manyar Aiptu Abdul Aziz menjelaskan, kedua pelaku yang tertangkap ini sepertinya amitiran. Sebab, salah satu dari pelaku malah kebingungan saat hendak melarikan motor milik korban karena tidak tahu jalan.

“Modusnya secara spontan kedua pelaku tersebut memang berniat hendak merampas motor korban sebelum melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya,” tuturnya.

Baca Juga :  PTM di Surabaya Jadi 50 Persen Mulai Pekan Depan

Masih menurut Abdul Aziz, atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara, salah satu pelaku yang masih dibawah umur LSM diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak Surabaya.

Sementara itu, Samat mengaku, dirinya tidak ada niatan merampas motor. Dirinya, terpaksa merampas karena tidak cukup memiliki uang saat kembali ke kampung halamannya.

“Niatnya memang tidak merampas tapi saya butuh uang buat biaya anak sekolah dan kebutuhan sehari-hari di desa. Sebab, gaji dari tukang bangunan belum dibayar sampai sekarang,” pungkasnya. (yud/ris)

GRESIK – Perampasan sepeda motor milik tukang ojek di Jalan KH Sahlan, Kecamatan Manyar, berhasil digagalkan. Dua pelaku dibekuk masing-masing Samat, 29, dan LSM, 17, semuanya warga Desa Kedungtuban Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jateng.

Sebelum tertangkap, kedua pelaku merampas motor milik Kasturi, 46, tukang ojek asal Desa Banjarsari RT 4 RW 3 Kecamatan Cerme. Saat itu korban mangkal di terminal Bunder, Minggu malam sekitar pukul 21.00 didatangi kedua pelaku.

Kepada korban, pelaku meminta diantarkan ke Kawasan Industri Maspion. Sesampai di Jalan Tenger, Manyar, kedua pelaku meminta ke Perumahan Pongangan. Namun di tengah perjalanan menuju perumahan, kepala korban dihantam pelaku namun meleset mengenai pundak. 

Korban kemudian berhenti dan sempat terjadi perkelahian. Kendati salah satu pelaku, memukul korban Kasturi dengan palu dibagian kepala dan pundak. Dengan kondisi terluka, korban berteriak minta tolong ke warga sekitar.

Baca Juga :  Maling Kota Baru Driyorejo Dihajar Massa dan Diikat di Tiang Listrik

Teriakan itu membuat pelaku panik dan kabur bersembunyi di mini market. Sedangkan pelaku yang lain yakni LSM ketakutan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Manyar. Saat kabur ke Polsek Manyar, LSM membawa motor korban.

Warga yang sudah geram akhirnya menyeret Samat, pelaku yang besrsembunyi di mini market dan dihajar. Beruntung, anggota Polsek Manyar melintas lokasi dan mengamankan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Manyar Aiptu Abdul Aziz menjelaskan, kedua pelaku yang tertangkap ini sepertinya amitiran. Sebab, salah satu dari pelaku malah kebingungan saat hendak melarikan motor milik korban karena tidak tahu jalan.

“Modusnya secara spontan kedua pelaku tersebut memang berniat hendak merampas motor korban sebelum melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya,” tuturnya.

Baca Juga :  Kali Kedua, Maling Bobol Minimarket di Jl Kombes Pol M. Duryat

Masih menurut Abdul Aziz, atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara, salah satu pelaku yang masih dibawah umur LSM diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak Surabaya.

Sementara itu, Samat mengaku, dirinya tidak ada niatan merampas motor. Dirinya, terpaksa merampas karena tidak cukup memiliki uang saat kembali ke kampung halamannya.

“Niatnya memang tidak merampas tapi saya butuh uang buat biaya anak sekolah dan kebutuhan sehari-hari di desa. Sebab, gaji dari tukang bangunan belum dibayar sampai sekarang,” pungkasnya. (yud/ris)

Most Read

Berita Terbaru