28.3 C
Surabaya
Thursday, March 23, 2023

Disembunyikan di Gudang Teluk Lamong, Gagalkan Ekspor Migor ke Timor Leste

SURABAYA – Sebanyak 10.234 karton dan 45 pak minyak goreng (migor) yang hendak diekspor ke Dili, Timor Leste, berhasil digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan Polda Jatim dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim I.

Ratusan migor kemasan ini dikirim menggunakan delapan kontainer dengan dokumen yang dipalsukan. Padahal sejak 28 April lalu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah melarang ekspor migor dalam bentuk apa pun.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto melihat secara langsung ke lokasi penggagalan ekspor migor ini di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. Ia melihat langsung isi kontainer yang ternyata tidak hanya berisi migor, tapi ada komoditas lain di dalamnya. Agar tidak ketahuan, migor dikamuflase dengan barang lain seperti tisu dan makanan ringan.

Komjen Pol Agus menuturkan, penggagalan ekspor migor ini menjadi warning untuk semua pihak agar tidak nekat mengekspor migor dalam kemasan maupun dalam bentuk lainnya. Pihaknya tidak main-main dan akan tegas menindak para pelanggar. Pemerintah saat ini sedang berjuang untuk menstabilkan harga minyak goreng curah di pasaran.

Baca Juga :  Nekat Ekspor Migor ke Timor Leste dengan Modus Palsukan Jenis Barang

“Jangan ada yang mengekspor (migor). Sejak 28 April sudah dilarang, pemerintah juga sedang berjuang untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri untuk menstabilkan harga,” tegas Agus.

Ia mengungkapkan, saat ini proses pembuatan dokumen ekspor impor menggunakan sistem online. Banyak pelaku yang mencoba melakukan ekspor impor migor dengan memalsukan dokumen. Salah satunya kasus yang berhasil diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini.

“Mereka menyebutkan jika melakukan ekspor makanan dan minuman. Petugas tidak bisa memeriksa langsung, semoga setelah pandemi semua barang bisa langsung (diperiksa) terlebih dulu,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menceritakan, informasi mengenai ekspor migor ini didapat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kemudian, Polres Pelabuhan Tanjung Perak turun ke lokasi Depo Meratus dan mengamankan tiga kontainer berisi sekitar 5.000 karton migor.

Baca Juga :  Dua Pengedar Ditangkap Hendak Pesta Sabu di Siwalankerto

Penyelidikan kembali dilakukan dan menemukan 5.000 karton dan 45 pak migor kemasan botol lainnya di Pelabuhan Teluk Lamong. “Rencananya, migor ini akan diekspor ke Dili, Timor Leste,” ungkapnya.

Nico mengungkapkan, ada tiga merek migor, yaitu Tropicana dalam kemasan botol, kemudian merek Linsea dan Tropis dalam kemasan kardus. Polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial E dan R. Tersangka E bertugas mengurus dokumen ekspor. Sedangkan tersangka R membeli migor di pasaran untuk diekspor.

“Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polda Jatim dan Bareskrim akan mendalami kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jatim I Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenai mengenai penemuan tersebut. Kepolisian bersama Bea Cukai akhirnya memeriksa keberadaan lima kontainer di Pelabuhan Teluk Lamong.

“Kami bersama kepolisian mencari kontainer ini dan menemukan lima lainnya di Pelabuhan Teluk Lamong,” katanya. (gun/rek)

SURABAYA – Sebanyak 10.234 karton dan 45 pak minyak goreng (migor) yang hendak diekspor ke Dili, Timor Leste, berhasil digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan Polda Jatim dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim I.

Ratusan migor kemasan ini dikirim menggunakan delapan kontainer dengan dokumen yang dipalsukan. Padahal sejak 28 April lalu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah melarang ekspor migor dalam bentuk apa pun.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto melihat secara langsung ke lokasi penggagalan ekspor migor ini di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. Ia melihat langsung isi kontainer yang ternyata tidak hanya berisi migor, tapi ada komoditas lain di dalamnya. Agar tidak ketahuan, migor dikamuflase dengan barang lain seperti tisu dan makanan ringan.

Komjen Pol Agus menuturkan, penggagalan ekspor migor ini menjadi warning untuk semua pihak agar tidak nekat mengekspor migor dalam kemasan maupun dalam bentuk lainnya. Pihaknya tidak main-main dan akan tegas menindak para pelanggar. Pemerintah saat ini sedang berjuang untuk menstabilkan harga minyak goreng curah di pasaran.

Baca Juga :  Satgas Anti Mafia Bola Geledah Rumah Mantan Exco PSSI di Benowo

“Jangan ada yang mengekspor (migor). Sejak 28 April sudah dilarang, pemerintah juga sedang berjuang untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri untuk menstabilkan harga,” tegas Agus.

Ia mengungkapkan, saat ini proses pembuatan dokumen ekspor impor menggunakan sistem online. Banyak pelaku yang mencoba melakukan ekspor impor migor dengan memalsukan dokumen. Salah satunya kasus yang berhasil diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini.

“Mereka menyebutkan jika melakukan ekspor makanan dan minuman. Petugas tidak bisa memeriksa langsung, semoga setelah pandemi semua barang bisa langsung (diperiksa) terlebih dulu,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menceritakan, informasi mengenai ekspor migor ini didapat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kemudian, Polres Pelabuhan Tanjung Perak turun ke lokasi Depo Meratus dan mengamankan tiga kontainer berisi sekitar 5.000 karton migor.

Baca Juga :  Saudara Datang Tagih Utang Malah Disabet Celurit

Penyelidikan kembali dilakukan dan menemukan 5.000 karton dan 45 pak migor kemasan botol lainnya di Pelabuhan Teluk Lamong. “Rencananya, migor ini akan diekspor ke Dili, Timor Leste,” ungkapnya.

Nico mengungkapkan, ada tiga merek migor, yaitu Tropicana dalam kemasan botol, kemudian merek Linsea dan Tropis dalam kemasan kardus. Polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial E dan R. Tersangka E bertugas mengurus dokumen ekspor. Sedangkan tersangka R membeli migor di pasaran untuk diekspor.

“Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polda Jatim dan Bareskrim akan mendalami kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jatim I Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenai mengenai penemuan tersebut. Kepolisian bersama Bea Cukai akhirnya memeriksa keberadaan lima kontainer di Pelabuhan Teluk Lamong.

“Kami bersama kepolisian mencari kontainer ini dan menemukan lima lainnya di Pelabuhan Teluk Lamong,” katanya. (gun/rek)

Most Read

Berita Terbaru