SURABAYA – Hasil berjualan ayam ternyata masih dianggap kurang oleh MH, warga Tembok Dukuh, Surabaya. Laki-laki 36 tahun itu memilih menambah penghasilan dengan menjual sabu-sabu (SS). Kedoknya terendus petugas. Ia diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kosnya Jalan Patua, Surabaya, setelah berjualan ayam.
Petugas mengamankan barang bukti lima poket sabu seberat 2,03 gram. Pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial RH di Jalan Pasar Tona’an, Bangkalan, Madura. Ia bertemu langsung dengan sang bandar.
“Tersangka mengaku membeli pada pertengahan Januari lalu. Harganya Rp 900 ribu per gram,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (10/3).
Pengakuan tersangka, sabu tersebut dibagi menjadi kemasan poket kecil untuk dijual kembali. Keuntungan menjual serbuk haram itu sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu per gram. “Tersangka berjualan ayam sambil melayani pembeli (sabu) yang datang ke tempatnya,” terang Daniel.
Penangkapan budak narkoba tersebut berawal saat polisi mengintai pelaku yang sedang berjualan ayam di pasar. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sudah mengendus aksi tersangka mengedarkan narkoba. Maka, ketika pulang ke kos, polisi langsung menangkapnya. Tersangka RH pun pasrah. (gun/rek)