SURABAYA-Ikan cupang harganya tidak seberapa. Namun karena gelap mata ingin jual ikan tidak punya modal, akhirnya pria ini nekat mencuri ikan yang dijual Muhammad Makmur, warga Jalan Karanggayam 1/15-N di pasar ikan Gunungsari.
Namun aksinya dipergoki korban, pelaku ditangkap saat akan melarikan diri. Pelaku adalah Samsul Arifin, 38, warga Jalan Kalilom Lor Gang 1 Surabaya.
Pencurian itu dilakukan tersangka Rabu (7/2) lalu. Saat itu, korban berjualan ikan di Pasar Ikan Gunungsari. Tiba-tiba pelaku datang dan berpura-pura memilih ikan yang dibungkus plastik. Ketika korban lengah, pelaku mengambil enam bungkus ikan cupang.
“Setelah mengambil ikan disembunyikan di kresek. Pelaku kabur menyeberang jalan,” kata Kapolsek Wonokromo Kompol I Gede Suartika, Jumat (9/2).
Ketika tahu enam bungkus plastik ikan cupangnya diambil pelaku, korban lantas mencari pelaku. Tak berselang lama, pelaku dijumpai masih berada di sekitar lokasi.
“Korban berteriak maling dan tertangkap,” ujar mantan Kapolsek Pakal itu.
Saat ditangkap pelaku sudah tidak dapat berkutik karena barang bukti ditemukan. Kemudian pelaku digelandang ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku nekat mencuri karena ingin jual ikan rapi tidak punya modal,” tutur Gede.
Selain itu, menurut Gede, korban kadang bekerja sebagai kuli bangunan kalau ada panggilan. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka di antaranya enam bungkus plastik yang berisi ikan cupang.
“Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun kurungan penjara,” tandasnya.(rus/no)