SURABAYA – Silvia Rahmawati divonis satu tahun penjara atas perbuatannya menggasak perhiasan milik majikannya, Shinta Olivia Rahayu. Silvia nekat menggondol sejumlah perhiasan di rumah majikannya di Jalan Tempel Sukorejo I Nomor 112 Surabaya.
Perbuatan asisten rumah tangga (ART) tersebut dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Dewa Gede Suardhita melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Hakim Dewa Gede Suardhita, Jumat (10/12).
Silvia nekat menggondol sejumlah perhiasan milik Zitta Tutik Lestari, orang tua Shinta Olivia Rahayu. Perbuatan tersebut dilakukan Silvia saat Zitta Tutik Lestari pergi ke Bali, 9 Juli 2021 lalu.
Perbuatan Silvia bermula saat sedang membersihkan kamar milik Zitta. Saat itu, Silvia yang mengetahui penghuni kamar tersebut tak ada, lantas terpikir untuk menggasak perhiasan yang ada di dalam lemari. Silvia lalu mengambil satu untai kalung emas dengan berat sekitar 11 gram. Satu cincin emas bermata berlian dengan berat sekitar 3,8 gram, satu pasang anting-anting dengan berat sekitar 0,5 gram.
“Terdakwa Silvia Rahmawati juga mengambil uang tunai USD 100 yang berada di bawah tumpukan baju,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati.
Tiga pekan usai mencuri perhiasan dan uang tersebut, Silvia kemudian keluar dari pekerjaannya sebagai pembantu. Silvia pulang kampung ke Malang. Di Malang, Silvia menjual satu untai kalung emas itu seharga Rp 6,3 juta. Kemudian satu buah cincin emas bermata berlian dijual seharga Rp 970 ribu, satu pasang anting-anting Rp 250 ribu.
Perhiasan tersebut dijual Silvia kepada seseorang yang berada di Pasar Sumber Manjing. Akibat perbuatan tersebut, saksi Zitta Tutik Lestari mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta. (far/rek)