SURABAYA – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya sebentar lagi akan beralih menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan badan hukum perusahan itu nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Raperda tersebut mulai dibahas melalui pandangan fraksi di DPRD Surabaya yang nantinya dibahas dalam panitia khusus (pansus) Raperda.
Perubahan tersebut dengan harapan agar PD Pasar Surya yang saat ini lebih baik dalam meningkatkan kualitas ekonomi pedagang pasar tradisional yang di bawah naungannya.
Menurut Ketua Fraksi Gabungan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembanguan (PAN) DPRD Surabaya Juliana Eva Wati, saat ini ada 67 pasar yang dikelola PD Pasar Surya, 14 di antaranya tidak aktif berdasarkan audit BPK tahun 2018-2021.
Selain itu, PD Pasar Surya juga memilik hutang pajak senilai Rp 26 miliar, sehingga dibutuhkan SDM serta manajemen yang lebih baik. “Dengan raperda ini bisa menjawab persoalan yang ada di dalam PD Pasar Surya,” kata Juliana dalam rapar paripurna di DPRD Surabaya, Kamis (9/2) siang.
Tak hanya itu, sistem pelayanan di pasar tradisional juga ia harapkan menjadi lebih baik lagi. Karena pengelolaan pasar tradisional bisa meningkatkan taraf ekonomi bagi pedagang.
“Catatan kami dengan status badan hukum diharapakan tidak menghilangkan fungsi sosial dan menjadi lebih menghidupkan ekonomi pedagang pasar tradisional,” harap perempuan yang akrab disapa Jeje itu.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna juga mendorong dengan berubahnya badan hukum Pasar Surya tidak hanya memikirkan profit saja, namun dapat bersaing di era pasar modern. Ia mencontohkan untuk sewa stan hendaknya dilihat dari kemampuan penyewa atau pedagang.
“Artinya biaya sewa stan pasar tidak terlalu mahal, karena kita sedang gencarnya membangkitkan ekonomi rakyat pasca pandemi Covid-19,” ujar Ayu.
Seiring berkembangnya pasar modern serta persaingan dunia usaha perseroan Pasar Surya, pihaknya meminta manajemen Pasar Surya harus mampu bersinergi serta memiliki daya saing tinggi untuk menjaga keberadaan dan berkesinambungan perusahaan.
Sementara itu, anggota Fraksi PKS DPRD Surabaya, Reni Astuti mengaku setuju dengan pembahasan lebih dalam di tingkat pansus. Karena dengan Perseroda akan lebih luas wewenangnya. Termasuk konsep pembiayaan.
“Tidak hanya pada sisi perubahan hukum Perseroda, tapi tentang pengelolaan, manajemen dan skema pembiayaan,” tutur Reni.
Wakil Ketua DPRD Surabaya itu juga berharap agar perusahaan daerah yang berdiri tahun 1982 itu bisa lebih berinovasi dalam pengelolaan ke depan. Karena dari catatatnya, PD Pasar Surya masih mempunyai keuntungan yang minus.
“Hutangnya juga masih ada. Sehingga kontribusi pendapatan untuk pemkot sangat kecil. Jadi bisa lebih berinovasi lagi,” harap Reni. (rmt/nur)