26 C
Surabaya
Thursday, March 30, 2023

Dinkop UKM: Ratusan Minimarket Belum Urus Izin Usaha

SURABAYA – Masih banyak toko modern atau minimarket di Surabaya yang beroperasi meski izinnya sudah mati. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Fauzie Mustaqiem Yos mengaku butuh proses untuk menertibkan toko-toko modern yang izinnya mati karena jumlahnya tak sedikit.

“Dari 150 minimarket yang belum melengkapi perizinan itu sudah ada yang ditutup,” ungkap Fauzie Mutaqiem Yos di Surabaya, Minggu (9/1).

Yos mendapat informasi dari dinas perdagangan (disdag) yang telah memberikan surat peringatan beberapa kali. Dan, sesuai prosedur,  pihaknya akan melakukan eksekusi bekerja sama dengan Satpol PP dan aparat kepolisian.

“Yang jelas, kita akan data dan segera melakukan penindakan. Karena saya baru beberapa hari menjabat, akan kita data dulu. Yang jelas, toko modern yang sudah menerima surat peringatan ketiga, tapi belum melengkapi atau mengajukan perpanjangan izin akan kita tutup,”  tegasnya.

Baca Juga :  Dendam dengan Anaknya, Bapaknya Dicelurit Kakinya Nyaris Putus

Sejak pendemi Covid-19 melonjak, Pemkot Surabaya sudah memberikan sejumlah kelonggaran kepada pelaku usaha. Di antaranya, relaksasi perizinan bagi minimarket. Ini Untuk meringankan beban toko modern yang hendak mengurus izin. Di sisi lain, kesepakatan atau perjanjiannya berakhir pada 31 Desember 2021.

Pemkot Surabaya juga berupaya untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat dengan Surabaya Single Window (SSW) Alfa. Melalui SSW Alfa ini semua perizinan di Surabaya bisa dilakukan melalui aplikasi.

Yos juga menegaskan, pihaknya akan melakukan penertiban minimarket yang beroperasi di dekat pasar tradisional. Namun, aturan itu masih dibahas dalam peraturan daerah (perda).

“Kami akan tertibkan agar minimarket tidak berdekatan dengan pasar tradisional. Nanti akan ada jarak  berapa meter dari pasar tradisional atau toko kelontong yang diperbolehkan buka minimarket,” ujarnya.

Baca Juga :  PD Pasar Surya dan PD RPH Kerja Sama Lindungi Konsumen Jelang Nataru

Sebelumnya Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Surabaya dipanggil oleh Komisi B DPRD Surabaya. Para wakil rakyat mendesak agar segera diberikan sanksi hingga penutupan toko-toko modern yang izin usahanya sudah mati.

“Sudah saatnya Pemkot Surabaya disiplin agar tidak diremehkan oleh pengusaha. Kalau izinnya mati, ya harus diperbaharui. Jangan dibiarkan buka tanpa izin,” ujar Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz.

Ia menyebut relaksasi perizinan yang diberikan justru berat sebelah. Artinya, pengelola toko modern mengeruk keuntungan. Sebaliknya, Pemkot malah buntung. (rmt/rek)

SURABAYA – Masih banyak toko modern atau minimarket di Surabaya yang beroperasi meski izinnya sudah mati. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Fauzie Mustaqiem Yos mengaku butuh proses untuk menertibkan toko-toko modern yang izinnya mati karena jumlahnya tak sedikit.

“Dari 150 minimarket yang belum melengkapi perizinan itu sudah ada yang ditutup,” ungkap Fauzie Mutaqiem Yos di Surabaya, Minggu (9/1).

Yos mendapat informasi dari dinas perdagangan (disdag) yang telah memberikan surat peringatan beberapa kali. Dan, sesuai prosedur,  pihaknya akan melakukan eksekusi bekerja sama dengan Satpol PP dan aparat kepolisian.

“Yang jelas, kita akan data dan segera melakukan penindakan. Karena saya baru beberapa hari menjabat, akan kita data dulu. Yang jelas, toko modern yang sudah menerima surat peringatan ketiga, tapi belum melengkapi atau mengajukan perpanjangan izin akan kita tutup,”  tegasnya.

Baca Juga :  Pemkot Gandeng Pemprov Wujudkan Pendidikan SMA Gratis untuk MBR

Sejak pendemi Covid-19 melonjak, Pemkot Surabaya sudah memberikan sejumlah kelonggaran kepada pelaku usaha. Di antaranya, relaksasi perizinan bagi minimarket. Ini Untuk meringankan beban toko modern yang hendak mengurus izin. Di sisi lain, kesepakatan atau perjanjiannya berakhir pada 31 Desember 2021.

Pemkot Surabaya juga berupaya untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat dengan Surabaya Single Window (SSW) Alfa. Melalui SSW Alfa ini semua perizinan di Surabaya bisa dilakukan melalui aplikasi.

Yos juga menegaskan, pihaknya akan melakukan penertiban minimarket yang beroperasi di dekat pasar tradisional. Namun, aturan itu masih dibahas dalam peraturan daerah (perda).

“Kami akan tertibkan agar minimarket tidak berdekatan dengan pasar tradisional. Nanti akan ada jarak  berapa meter dari pasar tradisional atau toko kelontong yang diperbolehkan buka minimarket,” ujarnya.

Baca Juga :  Lagi, Warga Tebel Gedangan Hentikan Proyek

Sebelumnya Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Surabaya dipanggil oleh Komisi B DPRD Surabaya. Para wakil rakyat mendesak agar segera diberikan sanksi hingga penutupan toko-toko modern yang izin usahanya sudah mati.

“Sudah saatnya Pemkot Surabaya disiplin agar tidak diremehkan oleh pengusaha. Kalau izinnya mati, ya harus diperbaharui. Jangan dibiarkan buka tanpa izin,” ujar Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz.

Ia menyebut relaksasi perizinan yang diberikan justru berat sebelah. Artinya, pengelola toko modern mengeruk keuntungan. Sebaliknya, Pemkot malah buntung. (rmt/rek)

Most Read

Berita Terbaru