SIDOARJO – Abdul Syukur mendapatkan ganjaran atas perbuatannya. Terdakwa pelaku pencabulan terhadap kekasihnya NA, 14, divonis enam tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider dua bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (9/1).
Pria yang berprofesi sebagai guru honorer asal Bangkalan, Madura sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. “Kami masih pikir-pikir untuk banding,” kata Siti Qomariyah, JPU Kejari Sidoarjo.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti memutuskan terdakwa bersalah. Terdakwa mencabuli anak dibawah umur hingga empat kali di sejumlah tempat di Sidoarjo. “Meski diakui kekasih tetapi tidak dibenarkan,” tegas Sih.
Terdakwa kepergok sedang menggagahi NA di dalam mobil yang diparkir di halaman Masjid Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo, pada September 2018 lalu. Ironisnya, perbuatan cabul bapak satu anak itu, sudah dilakukan sebanyak empat kali selama perkenalan sejak Juli 2018 lalu.
Sih mengungkapkan, keakraban terdakwa dan korban bermula dari perkenalan melalui aplikasi Michatt dua bulan lalu. Komunikasi keduanya perlahan semakin intens. Hingga akhirnya NA tak ragu untuk ketemuan dengan terdakwa.
Perbuatan terdakwa kepada NA terakhir terungkap saat warga mencoba mengecek mobil di sekitar masjid. Didapati NA dan tersangka usai indehoy di dalam mobil Toyota Avanza nopol L 1718 JJ. Saat ditemukan, terdakwa dalam kondisi hanya mengenakan pakaian dalam dan bersembunyi di jok belakang. Sementara NA ada di bangku tengah. (son/vga)