GRESIK – Abdul Rohman, 28, dibekuk anggota Polsek Driyorejo. Warga asal Dusun Karangsambih, Desa Batukarang Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang ini ditangkap karena mencuri 10 dus susu formula di Indomaret, Jalan Raya Batu Mulia Perum KBD Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo.
Kapolsek Kompol Coirul melalui Kanit Reskrim Polsek Driyorejo, Iptu Mutlakin mengatakan, pelaku diamankan Selasa sekitar pukul 20.30. “Pelaku berpura–pura menjadi pembeli. Ketika penjaga toko Indomaret lengah, pelaku mengambil sepuluh dus susu formula,” ungkapnya.
Dikatakan, aksi pelaku diketahui oleh Rochman, 27, karyawan Indomaret. Gerak-geriknya dipantau sejak mencuri hingga pelaku keluar minimarket. “Pelaku berhasil ditangkap di halaman Indomaret,” ujar kapolsek.
Setelah ditangkap berikut barang bukti, polisi dihubungi korban. Dalam pemeriksaan, pelaku memang mencuri 10 dus susu formula.
Polisi langsung mengamankan pelakudi Mapolsek Driyorejo untuk di periksa lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku 10 dus susu formula, sementara pelaku dijerat Pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian.(yud/ris)