27 C
Surabaya
Wednesday, June 7, 2023

Simpan Sabu 20 Gram, Oknum Polisi Divonis Enam Tahun Penjara

SURABAYA – Agus Setyawan, 36, oknum polisi yang terlibat kasus narkoba, bakal mendekam lama di dalam penjara. Selain itu, ia kehilangan status sebagai penegak hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Martin Ginting menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara kepada terdakwa Agus Setyawan dalam sidang di Ruang Candra, PN Surabaya, kemarin.

Selain hukuman badan, terdakwa Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta. Apabila tidak bisa membayar, maka dikurung pidana selama satu bulan. Vonis majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Majelis hakim menyebutkan, profesi terdakwa yang seorang aparat penegak hukum sebagai hal yang memberatkan. “Saudara divonis enam tahun, lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Bagaimana sikap Saudara?” tanya Hakim Ginting. Terdakwa Agus Setyawan kemudian menjawab pikir-pikir.

Baca Juga :  Gilang Fetish Akui Alami Kelainan Seks Sejak SD

Terdakwa Agus menerima sabu dari Rizky Yuniar Purwantoro (yang diajukan dalam berkas terpisah) dengan berat 20 gram. Serbuk haram itu dibeli dengan harga Rp 950 ribu per gram. Namun, terdakwa baru membayar sebesar Rp 7,5 juta. Sabu tersebut nantinya akan dipakai sendiri oleh terdakwa dan sebagian lagi diberikan kepada warga yang jadi informannya.

Kasus sabu yang menyeret Agus Setyawan ini juga melibatkan Rizky Yuniar Purwantoro, 34, oknum polisi yang sebelumnya bertugas di Satsabhara dan Binmas Polres Bangkalan. Di persidangan, Rizky mengaku sukarela meranjau sabu-sabu milik kekasihnya, Latifah alias Rara, karena ingin menolong. 

Rizky mengaku telah menjalin hubungan dengan Latifah selama tiga bulan. Saat itu, Latifah mengalami kesulitan ekonomi sehingga ia berniat membantunya. “Tiga bulan itu saya juga bantu ranjau sabu-sabu karena kasihan,” ungkap Rizky.

Baca Juga :  Nekat Tanam Ganja Hidroponik di Rumah, Warga Lidah Kulon Diadili

Rizky mengaku menerima sabu dari Latifah sebanyak satu kilogram. Sabu itu diranjau di tempat yang sudah ditentukan Latifah dan sisanya dikirim ke Magetan. Saat di Magetan, Rizky menyerahkan sabu itu ke Agus Setyawan, rekannya sesama oknum polisi. “Pembelian sabu Agus dibayar cash, sisanya dikirim via ATM. Totalnya 20 gram sabu,” ucap Rizky. (gin/rek) 

SURABAYA – Agus Setyawan, 36, oknum polisi yang terlibat kasus narkoba, bakal mendekam lama di dalam penjara. Selain itu, ia kehilangan status sebagai penegak hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Martin Ginting menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara kepada terdakwa Agus Setyawan dalam sidang di Ruang Candra, PN Surabaya, kemarin.

Selain hukuman badan, terdakwa Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta. Apabila tidak bisa membayar, maka dikurung pidana selama satu bulan. Vonis majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Majelis hakim menyebutkan, profesi terdakwa yang seorang aparat penegak hukum sebagai hal yang memberatkan. “Saudara divonis enam tahun, lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Bagaimana sikap Saudara?” tanya Hakim Ginting. Terdakwa Agus Setyawan kemudian menjawab pikir-pikir.

Baca Juga :  Nekat Tanam Ganja Hidroponik di Rumah, Warga Lidah Kulon Diadili

Terdakwa Agus menerima sabu dari Rizky Yuniar Purwantoro (yang diajukan dalam berkas terpisah) dengan berat 20 gram. Serbuk haram itu dibeli dengan harga Rp 950 ribu per gram. Namun, terdakwa baru membayar sebesar Rp 7,5 juta. Sabu tersebut nantinya akan dipakai sendiri oleh terdakwa dan sebagian lagi diberikan kepada warga yang jadi informannya.

Kasus sabu yang menyeret Agus Setyawan ini juga melibatkan Rizky Yuniar Purwantoro, 34, oknum polisi yang sebelumnya bertugas di Satsabhara dan Binmas Polres Bangkalan. Di persidangan, Rizky mengaku sukarela meranjau sabu-sabu milik kekasihnya, Latifah alias Rara, karena ingin menolong. 

Rizky mengaku telah menjalin hubungan dengan Latifah selama tiga bulan. Saat itu, Latifah mengalami kesulitan ekonomi sehingga ia berniat membantunya. “Tiga bulan itu saya juga bantu ranjau sabu-sabu karena kasihan,” ungkap Rizky.

Baca Juga :  Mangkir Lagi, Setelah Diare Sekarang Tipus

Rizky mengaku menerima sabu dari Latifah sebanyak satu kilogram. Sabu itu diranjau di tempat yang sudah ditentukan Latifah dan sisanya dikirim ke Magetan. Saat di Magetan, Rizky menyerahkan sabu itu ke Agus Setyawan, rekannya sesama oknum polisi. “Pembelian sabu Agus dibayar cash, sisanya dikirim via ATM. Totalnya 20 gram sabu,” ucap Rizky. (gin/rek) 

Most Read

Berita Terbaru