SURABAYA – Persidangan terhadap oknum polisi, Rizky Yuniar Purwantoro, 34, yang sebelumnya bertugas di Satsabhara dan Binmas Polres Bangkalan memasuki babak mendengarkan keterangan terdakwa. Di persidangan, Rizky mengaku suka rela meranjau sabu-sabu milik kekasihnya, Latifah alias Rara, karena ingin menolong.
Kepada ketua majelis hakim, Rizky menjelaskan telah menjalin hubungan dengan Latifah selama tiga bulan. Saat itu, Latifah mengalami kesulitan perekonomian dan ia berniat membantunya. “Tiga bulan itu saya juga bantu ranjau sabu-sabu tersebut karena kasihan,” ungkap Rizky, Senin (8/2).
Rizky juga mengaku kalau saat itu ia menerima sabu dari Latifah sebanyak 1000 gram (1 Kg). Keseluruhan sabu itu dia ranjau di tempat yang sudah ditentukan Latifah dan sisanya dikirim ke pemesan di Magetan.
Di Magetan, Rizky menyerahkan sabu itu ke rekan seprofesi yakni Agus Setiawan, 36, oknum polisi yang bertugas di Polres Magetan. “Pembelian sabu Agus dibayar cash, sisanya dikirim via ATM. Totalnya 20 gram sabu,” ucap Rizky.
Rizky mengaku menyesal atas perbuatnnya yang telah mempermalukan diri sendiri dan institusinya. Oknum polisi yang sempat bertugas selama 15 tahun di kesatuan Sabhara dan Binmas itu juga mengaku kapok. “Saya menyesal pak, saya masih ingin bertugas jadi polisi. Karena memang saat itu saya hanya ingin bantu Latifah yang sedang susah,” ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara memohon kepada majelis hakim untuk mempersiapkan tuntutan terdakwa Rizky di persidangan pada minggu mendatang. “Mohon izin seminggu yang mulia untuk tuntutannya,” kata Jaksa Febrian.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Febrian mendakwa oknum polisi ini dengan ancaman pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (gin/jay)