SURABAYA – Selasa, 5 Oktober 2021, menjadi hari yang kelabu bagi Ina Sulistiana. Sekitar pukul 06.00, Ina mendapat kabar bahwa kakaknya, Kusdiyanto, sudah berada di RSUD dr Soetomo.
“Saya ditabrak, saya ditabrak, saya ditabrak! Kamu yang sabar ya, Dik,” ujar Ina menirukan ucapan Kusdiyanto yang mengerang kesakitan di ruang perawatan rumah sakit milik Pemprov Jatim tersebut.
Rupanya tulang sekitar pinggang patah dengan pendarahan yang mengalir deras. Tak hanya itu. Ginjalnya juga sobek. Dokter lalu menyatakan bahwa harus dilakukan operasi. Namun, hal itu cukup berisiko bagi nyawa Kusdiyanto karena kondisi ginjalnya itu.
“Tapi itu yang terbaik. Tapi saat itu saya tanya, bagian mana yang dioperasi, saya tanya terus. Tindakan itu harus melalui persetujuan pihak keluarga, dan menunggu teken saya,” ujar Ina menangis sesenggukan.
Sayang, sekitar pukul 23.30 malam, nyawa Kusdiyanto akhirnya tak tertolong. Sontak saja, hati Ina berkecambuk dan begitu terpukul. “Itu kakak saya. Termasuk keluarga yang paling miskin, Yang Mulia! Saya enggak terima,” ujar Ina di depan majelis hakim PN Surabaya.
Peristiwa nahas yang menimpa Kusdiyanto bermula saat Wijatmoko Nirawan mengemudikan mobil Daihatsu Xenia nopol L 1361 FR dan mintas di Jalan Raya Menur. Mobil melaju dari arah utara menuju selatan tepat di jembatan Infomedia.
Saat itu, Wijatmoko mengantuk hingga tertidur. Nah, ada Djoko Sukiyono yang sedang berdiri di dekat motor nopol W 2553 TS. Di kanannya, berdiri Anap. Sementara Kusdiyanto duduk di kursi kayu tempat tiga sekawan itu asyik mengobrol.
Nahas, mobil yang dikendarai Wijatmoko itu tiba-tiba berbelok ke kiri tanpa disadari Wijatmoko yang tertidur. Akibatnya, mobil itu akhirnya menabrak becak motor hingga membuat kendaraan itu terlempar hingga sejauh dua meter.
“Saksi Djoko Sukiyono terlempar satu meter. Saksi Inap terlempar dua meter dan korban Kusdiyanto terlempar sekitar 1,5 meter,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny.
Saat menabrak itu, Wijatmoko tersadar dan langsung menginjak rem. Tak lama, beberapa anggota kepolisian datang dan membawa ketiga korban ke rumah sakit. Sayang, Kusdiyanto akhirnya meninggal dunia.
Adapun Djoko dan Inap berhasil selamat. Keduanya hanya mengalami sejumlah luka. Kusdiyanto meninggal dengan sejumlah luka seperti luka lecet pada bibir, dahi, hidung, dada kiri, perut, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, lutut kaki kanan dan kiri.
Tak hanya itu. Ada luka robek pada lutut kaki kiri, luka memar pada dahi, patah tulang selangka kanan, luka terbuka yang sudah dijahit pada perut. “Keluarga saya enggak terima, Yang Mulia,” ujar Ina kembali menimpali kesaksiannya.
Akibat perbuatan itu, Wijatmoko didakwa melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nmor . 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Meski begitu, Ina mengaku selama sempat dibantu keluarga Wijatmoko. Saat di rumah sakit, sempat dibantu Rp 1,8 juta. Prosesi tahlil kematian dibantu Rp 500 ribu beberapa kali. Lali upacara 40 hari dibantu lagi Rp 1 juta. (far/rek)