GRESIK – Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, ditunda, kemarin. Terdakwa Roy Putro Purnomo, 39, warga Desa Dermo, Kecamatan Benjeng, belum bisa bernafas lega atas penundaan ini.
Terdakwa masih cemas karena perkara narkoba yang menjerat dirinya belum diputus. Penundaan itu terjadi karena majelis hakim yang menyidangkan belum lengkap sehingga ditunda pekan depan.
Terdakwa sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara selama 7 tahun penjara. Selain itu JPU juga memberi bonus pidana denda sebesar Rp 800 juta. Jika denda tak dibayar, diganti dengan hukuman enam bulan penjara.
Terdakwa dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika. Namun, majelis hakim yang diketuai Edy menunda persidangan pada pekan depan. “Karena hakimnya belum lengkap, sidang ditunda minggu depan,” ujar Edy.
Roy yang didampingi penasehat hukumnya Lina Kamila keluar meninggalkan ruang persidangan dengan kawalan polisi. Dan dibawa kembali ke ruang tahanan sementar Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Terdakwa digerebek anggota Sat Reskoba Polres Gresik di kediamannya. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, pipet kaca berisi sabu dengan berat 1,75 dan 1,15 gram sabu. (yud/ris)