30 C
Surabaya
Saturday, June 10, 2023

Berkas Tersangka Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejati

SURABAYA – Berkas pertama kasus pencemaran nama baik yang dilakukan musisi Ahmad Dhani mulai dilimpahkan ke Kejati Jatim, Jumat (7/12). Berkas tersebut akan mulai diteliti oleh penyidik untuk proses hukum selanjutnya. Jika sudah P21, maka Dhani akan segera disidangkan.  

 

Penyerahan berkas tahap awal kasus Dhani dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung. Menurutnya karena masih baru diserahkan oleh penyidik Polda Jatim, maka pihak akan menalaminya terlebih dahulu. 

 

“Kami harus memastikan berkas tersebut lengkap secara materiil atau formil,” ungkapnya. 

 

Menurut Richard sesuai Undang-Undang, pihaknya diberi waktu sekitar 14 hari untuk menentukan sikap, apakah perkara ini sudah lengkap atau belum. Untuk sementara, pihaknya masih belum menjumpai kendala dalam meneliti berkas itu.

Baca Juga :  Kewenangan Distribusi Ganti ke Kemenperin, Jatim Batal Dapat 4.000 Ton Migor

 

“bila seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), maka kami akan meminta ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk segera disidangkan,” terangnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan itu dilakukan pasca aksi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. Dhani dilaporkan lantaran diduga berkata tak pantas dan dianggap menghina peserta kontra aksi. (yua)

SURABAYA – Berkas pertama kasus pencemaran nama baik yang dilakukan musisi Ahmad Dhani mulai dilimpahkan ke Kejati Jatim, Jumat (7/12). Berkas tersebut akan mulai diteliti oleh penyidik untuk proses hukum selanjutnya. Jika sudah P21, maka Dhani akan segera disidangkan.  

 

Penyerahan berkas tahap awal kasus Dhani dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung. Menurutnya karena masih baru diserahkan oleh penyidik Polda Jatim, maka pihak akan menalaminya terlebih dahulu. 

 

“Kami harus memastikan berkas tersebut lengkap secara materiil atau formil,” ungkapnya. 

 

Menurut Richard sesuai Undang-Undang, pihaknya diberi waktu sekitar 14 hari untuk menentukan sikap, apakah perkara ini sudah lengkap atau belum. Untuk sementara, pihaknya masih belum menjumpai kendala dalam meneliti berkas itu.

Baca Juga :  Amankan Grahadi, Siagakan 2.806 Personel Bersenjata Peluru Hampa

 

“bila seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), maka kami akan meminta ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk segera disidangkan,” terangnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan itu dilakukan pasca aksi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. Dhani dilaporkan lantaran diduga berkata tak pantas dan dianggap menghina peserta kontra aksi. (yua)

Most Read

Berita Terbaru