SURABAYA – Kurir sabu-sabu (SS) dengan berat 17,5 kg, atas nama Jayus Yudas Pratama, 23, warga Bandung sedikit bisa bernafas lega. Sebab dia terhindar dari hukuman penjara seumur hidup.
Oleh ketua mejelis hakim, Anton Widyopriyono, Jayus divonis dengan dua puluh tahun penjara. Amar putusan ini dibacakan langsung oleh ketua Majelis hakim, Anton Widyopriyono di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam putusan hakim, terdakwa dianggap melanggar pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana hakim memiliki pertimbangan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, dan tidak berbelit-belit.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan jika dibandingkan Jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Karmawan yang menuntut penjara seumur hidup. Meskipun begitu terdakwa masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Rudy Wadhesmara mengatakan terdakwa memilih pikir pikir karena memang vonis yang dijatuhkan masih dianggap cukup berat. “Terdakwa ini hanya kurir, jadi SS itu bukan milik terdakwa langsung. Jadi kami masih memilih pikir pikir dengan putusan itu,” kata Rudy Wadhesmara.
Kasus ini berawal saat Polisi membekuk terlebih dahulu Dharma pada 30 Maret lalu yang termasuk kurir lainnya. Saat itu dia sedang dalam perjalanan mengantar SS di Jalan Raya Rungkut Asri. Dari tangannya, polisi menemukan sepoket sabu seberat 8,82 gram.
Setelah diinterogasi, Dharma mengaku baru saja bertransaksi 200 gram SS dan 1.500 butir ekstasi kepada seorang pemesan dengan sistem ranjau.
Selama ini dia mengatakan selalu mengajak istri dan anaknya agar tidak dicurigai polisi. Pria 25 tahun itu menyatakan diperintah seseorang bernisial JM melalui pesan BBM. Namun, petugas mendapatkan informasi bahwa barang tersebut dipasok Jayus Yudas.
Sekitar 14 jam setelah penangkapan Dharma, polisi membekuk Jayus di kamar 511 salahs atu hotel di Surabaya. Saat itu dia bersama dengan istri dan dua anaknya.
Jayus, tampaknya, sadar bahwa dirinya sudah diintai polisi sehingga tidak pulang ke rumah kontrakan di Perum Purimas Cluster Legian Paradise H/6 No 2, Surabaya. Barang bukti yang disita tidak sedikit. Yakni, 17,2 kilogram sabu-sabu (SS), 1.220 butir pil happy five, dan 11.730 butir pil ekstasi. (sar/rud)