28.3 C
Surabaya
Tuesday, May 30, 2023

Pemprov Gandeng Stakeholder Tekan Angka Pernikahan Dini Tinggi di Jatim

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terus berupaya dalam menggerakkan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (KB) di Jatim. Salah satunya pada awal tahun, menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 810 Tahun 2021, pada tanggal 18 Januari 2021 terkait Pencegahan Perkawinan Anak kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur.

SE tersebut diterbitkan untuk meningkatkan perlindungan anak, memenuhi hak anak, mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk. Termasuk juga untuk pendewasaan usia perkawinan, serta untuk meningkatkan kualitas kesehatan anak.

Bahkan untuk menindaklanjuti SE tersebut, Khofifah juga mengajak pemangku kepentingan diantaranya DPRD Jatim, Kementerian Agama, Media, Pengadilan Tinggi Agama, PKK, MUI, Lembaga Masyarakat, dan beberapa organisasi lainnya, untuk menandatangani Pakta Integritas serta memberikan award kepada pemerintah daerah, instansi, dan Non-Governmental Organization (NGO) yang telah berkomitmen tinggi pada 7-8 April lalu.

“Saya ingin menyampaikan soal masih tingginya angka nikah dini di Jatim. Di beberapa kabupaten yang nikah usia dini masih harus didorong untuk diturunkan. Saya diskusi dengan Kepala Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan  Agama. Beberapa hal penyebab nikah usia dini dijelaskan, termasuk didalamnya mekanisme dispensasi perkawinan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Jatim Siap Sinergikan RS Swasta dengan RS Pemerintah

Mantan Menteri Sosial ini mengatakan 80 persen dispensasi perkawinan dikarenakan kehamilan lebih dulu. Menurutnya ini Pekerjaan Rumah (PR) sejak ia masih menjabat Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). “Komitmen saya tidak berkurang melakukan identifikasi dan solusi secara lebih komperhensif termasuk di dalamnya mekanisme dispensasi perkawinan,” jelas Khofifah.

Selain itu, dalam upayanya meningkatkan keluarga berkualitas dan penduduk tumbuh seimbang, Khofifah juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, nomor 188/436/KPTS/013/2021 pasca BKKBN mendapatkan mandat untuk menjadi Ketua Penanganan Penurunan Stunting dari Presiden RI Joko Widodo. SK tersebut diterbitkan dengan membentuk tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Kabupaten/Kota dalam rangka Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2024.

Termasuk didalamnya juga mendukung upaya penurunan kasus Anemia Remaja Putri (Calon Pengantin) dan Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). “Kami melakukan pemetaan di 5 kabupaten kota yang AKI/AKB dan stuntingnya masih  tinggi di Jatim,” katanya.

Sementara anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari mengatakan angka pernikahan anak di Jatim meningkat disebabkan karena dispensasi usia pernikahan anak. Selain itu, faktor kedua kemungkinan juga disebabkan karena pandemi. “Tidak adanya aktivitas sekolah dan banyak di rumah menyebabkan pernikahan anak tinggi,” katanya.

Baca Juga :  Tukang Parkir Terjerat Operasi Kedapatan Simpan Dua Kemasan SS

Wakil Ketua komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih mengaku sudah memprediksi angka kenaikan pernikahan anak di Jatim. Menurutnya prediksi ini sejak dinaikkannya ambang usia menikah, jika dulu usia 16 perempuan kemudian dinaikkan menjadi 19 dan usia laki-laki yang sebelumnya 19 kemudian diganti menjadi 21.

“Banyak orang tua tidak siap secara mental dan psikologis untuk menerima kehadiran keluarga baru. Karena menikahkan anak di usia 16 tidak bijaksana karena mereka secara fisik belum siap kalau ada kasusnya accident atau Married by Accident (MBA) maka memang faktanya di masa pandemi dengan korban anak meningkat drastis,” paparnya.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Andriyanto mengatakan berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama di Surabaya pernikahan anak di Jatim tahun 2019 mencapai 3,29 persen. Atau 11.211 dari 340.613 yang melakukan pernikahan. “Kemudian tahun 2020 mencapai 4,79 persen. Atau 9.453 dari 197.068. Rata-rata yang mengajukan dipensasi pernikahan dari pihak perempuan,” jelasnya.(mus/rak)

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terus berupaya dalam menggerakkan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (KB) di Jatim. Salah satunya pada awal tahun, menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 810 Tahun 2021, pada tanggal 18 Januari 2021 terkait Pencegahan Perkawinan Anak kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur.

SE tersebut diterbitkan untuk meningkatkan perlindungan anak, memenuhi hak anak, mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk. Termasuk juga untuk pendewasaan usia perkawinan, serta untuk meningkatkan kualitas kesehatan anak.

Bahkan untuk menindaklanjuti SE tersebut, Khofifah juga mengajak pemangku kepentingan diantaranya DPRD Jatim, Kementerian Agama, Media, Pengadilan Tinggi Agama, PKK, MUI, Lembaga Masyarakat, dan beberapa organisasi lainnya, untuk menandatangani Pakta Integritas serta memberikan award kepada pemerintah daerah, instansi, dan Non-Governmental Organization (NGO) yang telah berkomitmen tinggi pada 7-8 April lalu.

“Saya ingin menyampaikan soal masih tingginya angka nikah dini di Jatim. Di beberapa kabupaten yang nikah usia dini masih harus didorong untuk diturunkan. Saya diskusi dengan Kepala Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan  Agama. Beberapa hal penyebab nikah usia dini dijelaskan, termasuk didalamnya mekanisme dispensasi perkawinan,” ujarnya.

Baca Juga :  Satroni Masjid di Kuwukan Lontar, Gasak Dua Unit Mikser

Mantan Menteri Sosial ini mengatakan 80 persen dispensasi perkawinan dikarenakan kehamilan lebih dulu. Menurutnya ini Pekerjaan Rumah (PR) sejak ia masih menjabat Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). “Komitmen saya tidak berkurang melakukan identifikasi dan solusi secara lebih komperhensif termasuk di dalamnya mekanisme dispensasi perkawinan,” jelas Khofifah.

Selain itu, dalam upayanya meningkatkan keluarga berkualitas dan penduduk tumbuh seimbang, Khofifah juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, nomor 188/436/KPTS/013/2021 pasca BKKBN mendapatkan mandat untuk menjadi Ketua Penanganan Penurunan Stunting dari Presiden RI Joko Widodo. SK tersebut diterbitkan dengan membentuk tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Kabupaten/Kota dalam rangka Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2024.

Termasuk didalamnya juga mendukung upaya penurunan kasus Anemia Remaja Putri (Calon Pengantin) dan Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). “Kami melakukan pemetaan di 5 kabupaten kota yang AKI/AKB dan stuntingnya masih  tinggi di Jatim,” katanya.

Sementara anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari mengatakan angka pernikahan anak di Jatim meningkat disebabkan karena dispensasi usia pernikahan anak. Selain itu, faktor kedua kemungkinan juga disebabkan karena pandemi. “Tidak adanya aktivitas sekolah dan banyak di rumah menyebabkan pernikahan anak tinggi,” katanya.

Baca Juga :  Tukang Parkir Terjerat Operasi Kedapatan Simpan Dua Kemasan SS

Wakil Ketua komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih mengaku sudah memprediksi angka kenaikan pernikahan anak di Jatim. Menurutnya prediksi ini sejak dinaikkannya ambang usia menikah, jika dulu usia 16 perempuan kemudian dinaikkan menjadi 19 dan usia laki-laki yang sebelumnya 19 kemudian diganti menjadi 21.

“Banyak orang tua tidak siap secara mental dan psikologis untuk menerima kehadiran keluarga baru. Karena menikahkan anak di usia 16 tidak bijaksana karena mereka secara fisik belum siap kalau ada kasusnya accident atau Married by Accident (MBA) maka memang faktanya di masa pandemi dengan korban anak meningkat drastis,” paparnya.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Andriyanto mengatakan berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama di Surabaya pernikahan anak di Jatim tahun 2019 mencapai 3,29 persen. Atau 11.211 dari 340.613 yang melakukan pernikahan. “Kemudian tahun 2020 mencapai 4,79 persen. Atau 9.453 dari 197.068. Rata-rata yang mengajukan dipensasi pernikahan dari pihak perempuan,” jelasnya.(mus/rak)

Most Read

Berita Terbaru