28.3 C
Surabaya
Thursday, March 23, 2023

MUI Perbolehkan Lem Fibrin dari Usus Babi untuk Penanganan Medis

SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memperbolehkan umat Islam menggunakan lem fibrin dari usus babi untuk penanganan medis. Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan karena ada komponen yang tidak halal.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan mengatakan, bahan pembuatan lem fibrin berasal dari usus babi, yakni hepari. Hingga saat ini belum ada pengganti hepari.

“Berdasar temuan kami, lem fibrin itu memang diambil dari plasma darah beberapa komponen. Untuk memecah atau memisahkan komponen itu butuh media. Ada caranya, yaitu harus menggunakan hepari yang berasal dari babi,” ujarnya, Minggu (7/8).

Menurut dia, sejumlah tenaga ahli yang didatangkan MUI menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada yang tidak menggunakan hepari dari usus babi.

Baca Juga :  Puluhan Anak Kembali Menikmati KA di Surabaya

KH Sholihin Hasan memberi keterangan tentang hasil ijtima ulama di Surabaya. Hepari dari unsur sapi, namun yang bisa memisahkan plasma darah untuk lem fibrin hanya dari usus babi.

“Kami (MUI Jatim) bersama tenaga ahli mempertimbangkan manfaat dari lem fibrin. Manfaat itu dapat mempercepat penyembuhan hingga mengeringkan luka. Saat ijtima ulama, kita memutuskan Islam mendorong upaya pengobatan karena bagian dari proteksi terhadap lima prinsip dasar syariah atau Al-Dharuriyat Al Khams dengan menggunakan metode yang tidak melanggar syariat,” terangnya.

Sholihin mengatakan, dengan mencermati komponen dan proses pembuatan serta fungsinya, maka lem fibrin tidak boleh digunakan, kecuali dalam kondisi darurat. Atau, digunakan karena adanya kebutuhan dalam efektivitas pengobatan.

Baca Juga :  Baru Dua Hari Saja Sudah Tilang Pelanggar Lalu Lintas 3.087 Pengendara

Ia menambahkan, penggunaan lem fibrin diperbolehkan dengan syarat selama belum ditemukan komponen halal yang bisa menggantikannya. (mus/rek)

SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memperbolehkan umat Islam menggunakan lem fibrin dari usus babi untuk penanganan medis. Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan karena ada komponen yang tidak halal.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan mengatakan, bahan pembuatan lem fibrin berasal dari usus babi, yakni hepari. Hingga saat ini belum ada pengganti hepari.

“Berdasar temuan kami, lem fibrin itu memang diambil dari plasma darah beberapa komponen. Untuk memecah atau memisahkan komponen itu butuh media. Ada caranya, yaitu harus menggunakan hepari yang berasal dari babi,” ujarnya, Minggu (7/8).

Menurut dia, sejumlah tenaga ahli yang didatangkan MUI menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada yang tidak menggunakan hepari dari usus babi.

Baca Juga :  Kejari Kembalikan Aset ke Pemkot Surabaya Senilai Rp 352 Miliar

KH Sholihin Hasan memberi keterangan tentang hasil ijtima ulama di Surabaya. Hepari dari unsur sapi, namun yang bisa memisahkan plasma darah untuk lem fibrin hanya dari usus babi.

“Kami (MUI Jatim) bersama tenaga ahli mempertimbangkan manfaat dari lem fibrin. Manfaat itu dapat mempercepat penyembuhan hingga mengeringkan luka. Saat ijtima ulama, kita memutuskan Islam mendorong upaya pengobatan karena bagian dari proteksi terhadap lima prinsip dasar syariah atau Al-Dharuriyat Al Khams dengan menggunakan metode yang tidak melanggar syariat,” terangnya.

Sholihin mengatakan, dengan mencermati komponen dan proses pembuatan serta fungsinya, maka lem fibrin tidak boleh digunakan, kecuali dalam kondisi darurat. Atau, digunakan karena adanya kebutuhan dalam efektivitas pengobatan.

Baca Juga :  Cari Titik Terang, Kasus Pelecehan Copilot Dilakukan Gelar Perkara

Ia menambahkan, penggunaan lem fibrin diperbolehkan dengan syarat selama belum ditemukan komponen halal yang bisa menggantikannya. (mus/rek)

Most Read

Berita Terbaru