SURABAYA – Pengedar narkoba ini cerdik membagi sabu-sabu (SS) ke dalam dua dompet berbeda. Tersangka SP, 40, warga Jalan Gadelsari Tama, Tandes, Surabaya, membagi 14 poket sabu di tempat berbeda. Salah satu dompet berisi satu poket sabu 4,04 gram.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita sebanyak 14 poket seberat 9,99 gram. Rencananya sabu tersebut hendak dijual tersangka. Selain menyita 14 poket sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik serta uang Rp 530 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Tersangka SP mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial YG. “Tersangka membeli dengan cara bertemu langsung,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (8/3).
Tersangka sudah beberapa kali membeli serbuk haram itu. Salah satunya di sekitar Jalan Jatipurwo. Kemudian ia membawa sabu tersebut ke kosnya di Jalan Sambisari Utara, Surabaya. Tersangka membeli dalam jumlah banyak karena keuntungan yang didapat juga jauh lebih banyak.
“Tersangka mendapat keuntungan Rp 300 ribu per gramnya. Ini digunakan tersangka untuk tambahan penghasilan,” jelas Daniel.
Penangkapan tersangka SP ini bermula saat polisi mendapat informasi ada kuli bangunan yang mengedarkan narkoba. Polisi mengintai dan menunggunya di depan kos. Saat pulang dari kerja, polisi langsung menggerebek SP dengan mudah. (gun/rek)