29 C
Surabaya
Thursday, March 30, 2023

Ibu dan Anak Ikut Edarkan Sabu Paket Hemat di Bandarejo Sememi

SURABAYA – Empat pengedar sabu-sabu dicokok polisi. Dua diantaranya adalah ibu dan anak. Yakni Sukarni, 50, dan Avis Maulana, 23, warga Jalan Petemon Kuburan, tinggal di Jalan Bandarejo II, Surabaya. Tersangka lain Anwaridjaya, warga Kedurus IV Gang Delima, dan Mashud, warga Donowati VI, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Jumeno Warsito mengungkapkan, terbongkarnya kasus penyalahgunaan sabu-sabu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Bandarejo II, sering terjadi transaksi narkoba.

TERPAKSA: Ibu-ibu pun ikut dicokok gegara edarkan sabu. (IST)

Setelah diselidiki, tersangka Sukarni dan Avis dibekuk pada Selasa (22/2) dini hari. “Mereka ibu dan anak,” ujarnya, Selasa (8/3).

Plisi menyita ponsel merek Vivo, sebuah HP merek Marktronc, sebuah sekrup dari sedotan (alat buat mengambil sabu), dua alat isap, dua klip plastik berisi sabu-sabu, sebuah gunting dan uang Rp 400 ribu. “Sebagian barang bukti sabu-sabu ada yang dibuang tersangka AV ke closed WC,” paparnya.

Baca Juga :  Teler Pesta Miras di Moroseneng, Tepergok Polisi Patroli

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Anwaridjaya alias Yayak berhasil dibekuk di depan warkop Jalan Bandarejo, Sememi. Saat itu tersangka hendak mengambil uang pembelian sabu-sabu oleh tersangka Sukarni senilai Rp 1 juta.

“Setelah diinterogasi tersangka Yayak mengaku hendak mengambil pengembalian sabu dari Mashud,” bebernya.

Tak berselang lama Yayak dikeler menuju Jalan Donowati VI. Di lokasi tersebut Yayak bertemu Mashud. Mashud lalu ditangkap. Korps Bhayangkara menemukan 12 gram sabu-sabu dari tangan Mashud. Kemudian ditemukan tujuh poket sabu dengan berat masing-masing 0,50 gram, empat poket masing-masing 0,60 gram, dan dua poket masing-masing 0,95 gram.

“Kami juga menyita sebuah HP yang digunakan transaksi, buku rekening dan ATM BCA, seperangkat alat isap sabu, serta tas selempang,” bebernya.

Baca Juga :  Borobudur Dikembangkan Jadi Destinasi Wisata Super Prioritas

“Tersangka AV merupakan residivis kasus penjambretan. Dia ditangkap Polsek Sukomanunggal tahun 2020 lalu,” paparnya.

Tersangka Anwaridjaya residivis kasus narkoba. Sebelumnya ia dibekuk Polda Jatim tahun 2020 lalu. “Modusnya, para tersangka menjual sabu paket hemat dan supra di Sememi,” katanya. (rus/rek)

SURABAYA – Empat pengedar sabu-sabu dicokok polisi. Dua diantaranya adalah ibu dan anak. Yakni Sukarni, 50, dan Avis Maulana, 23, warga Jalan Petemon Kuburan, tinggal di Jalan Bandarejo II, Surabaya. Tersangka lain Anwaridjaya, warga Kedurus IV Gang Delima, dan Mashud, warga Donowati VI, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Jumeno Warsito mengungkapkan, terbongkarnya kasus penyalahgunaan sabu-sabu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Bandarejo II, sering terjadi transaksi narkoba.

TERPAKSA: Ibu-ibu pun ikut dicokok gegara edarkan sabu. (IST)

Setelah diselidiki, tersangka Sukarni dan Avis dibekuk pada Selasa (22/2) dini hari. “Mereka ibu dan anak,” ujarnya, Selasa (8/3).

Plisi menyita ponsel merek Vivo, sebuah HP merek Marktronc, sebuah sekrup dari sedotan (alat buat mengambil sabu), dua alat isap, dua klip plastik berisi sabu-sabu, sebuah gunting dan uang Rp 400 ribu. “Sebagian barang bukti sabu-sabu ada yang dibuang tersangka AV ke closed WC,” paparnya.

Baca Juga :  Antisipasi Pembobolan Jelang Lebaran, Patroli Jalan Kaki

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Anwaridjaya alias Yayak berhasil dibekuk di depan warkop Jalan Bandarejo, Sememi. Saat itu tersangka hendak mengambil uang pembelian sabu-sabu oleh tersangka Sukarni senilai Rp 1 juta.

“Setelah diinterogasi tersangka Yayak mengaku hendak mengambil pengembalian sabu dari Mashud,” bebernya.

Tak berselang lama Yayak dikeler menuju Jalan Donowati VI. Di lokasi tersebut Yayak bertemu Mashud. Mashud lalu ditangkap. Korps Bhayangkara menemukan 12 gram sabu-sabu dari tangan Mashud. Kemudian ditemukan tujuh poket sabu dengan berat masing-masing 0,50 gram, empat poket masing-masing 0,60 gram, dan dua poket masing-masing 0,95 gram.

“Kami juga menyita sebuah HP yang digunakan transaksi, buku rekening dan ATM BCA, seperangkat alat isap sabu, serta tas selempang,” bebernya.

Baca Juga :  Penghuni Griya Kebraon Ditemukan Tewas, Diduga Sakit Diare

“Tersangka AV merupakan residivis kasus penjambretan. Dia ditangkap Polsek Sukomanunggal tahun 2020 lalu,” paparnya.

Tersangka Anwaridjaya residivis kasus narkoba. Sebelumnya ia dibekuk Polda Jatim tahun 2020 lalu. “Modusnya, para tersangka menjual sabu paket hemat dan supra di Sememi,” katanya. (rus/rek)

Most Read

Berita Terbaru