SURABAYA – Belum sempat menikmati keuntungan menjual sabu-sabu (SS), pemuda ini sudah diringkus Unit Reskrim Polsek Semampir. Tersangka Fajri Bagus Satria, 21, warga Jalan Banyu Urip Kidul III, Surabaya, ditangkap polisi saat hendak pulang ke rumahnya.
Polisi menyita satu poket sabu dengan berat 0,62 gram. Sabu tersebut baru dibeli dari Satria yang sudah dicokok lebih dulu. Tersangka Satria yang menyebut nama Fajri saat diperiksa polisi. Ia mengaku ada satu poket sabu yang sudah terjual ke Fajri.
Polisi langsung menyelidiki dan menemukan tersangka hendak pulang ke rumahnya. “Tersangka kami sergap di depan gang rumahnya. Kami amankan satu poket sabu dan uang Rp 50 ribu, keuntungan tersangka membelikan sabu,” kata Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji di Surabaya, Selasa (8/3).
Tersangka Fajri Bagus mengatakan, ia membeli sabu dari Satria setelah ada temannya, Aris, yang meminta dibelikan serbuk haram itu seharga Rp 250 ribu. Nah, tersangka kemudian membelikan sabu ke Satria seharga Rp 200 ribu. Keuntungan Rp 50 ribu. “Pengakuannya diminta temannya yang saat ini kami tetapkan DPO,” kata Kompol Ari.
Kepada penyidik, Fajri mengaku baru sekali membeli sabu. Namun, pihak kepolisian masih mengembangkan lagi. Sebab, tersangka diduga sudah sering membelikan sabu pesanan langganannya. “Kami masih cari teman tersangka yang menyuruh tersangka membelikan sabu,” ujarnya. (gun/rek)