28.3 C
Surabaya
Thursday, June 8, 2023

Kejari Kembalikan Aset ke Pemkot Surabaya Senilai Rp 352 Miliar

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengembalikan aset dan keuangan negara sebesar Rp 352 miliar kepada Pemkot Surabaya. Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan aset senilai Rp 24 miliar. 

“Pidsus kemarin dapat penghargaan dari Pak Wali Kota karena berhasil menyelamatkan aset kurang lebih berkisar Rp 24 miliar,” kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Anton Delianto. 

Ada enam perkara yang melibatkan bank plat merah. Anton menceritakan, kasus ini bermula adanya penyaluran kredit yang diindikasi ada kecurangan. “Nilainya macam-macam pengajuannya. Ada yang Rp 30 miliar hingga Rp 800 juta. Itu di dua bank,” paparnya.

Penyimpangan dalam pemberian kredit itu, masih kata Anton, salah satunya diberikan kepada PT ABI. Hingga kini pihak Kejari Surabaya masih terus mengumpulkan alat bukti. Ada dua orang tersangka. Satu berinisial S selaku direktur perusahaan dan A dari pihak perbankan. “Sudah ditahan pada bulan April,” kata Anton. 

Baca Juga :  Selama 2020, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 386 Miliar

Menurut dia, ada beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka. Mulai mengaburkan perbuatan hingga pemberian kredit yang tidak sesuai peruntukan dan fiktif. “Ada kemungkinan tersangka baru. Kita masih telusuri uangnya ke mana saja,” imbuhnya. 

Anton juga mewanti-wanti jajarannya untuk selalu bertindak profesional dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik Korps Adhyaksa. “Saya selalu wanti-wanti pada teman-teman untuk profesional,” pungkasnya (gin/rek)

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengembalikan aset dan keuangan negara sebesar Rp 352 miliar kepada Pemkot Surabaya. Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan aset senilai Rp 24 miliar. 

“Pidsus kemarin dapat penghargaan dari Pak Wali Kota karena berhasil menyelamatkan aset kurang lebih berkisar Rp 24 miliar,” kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Anton Delianto. 

Ada enam perkara yang melibatkan bank plat merah. Anton menceritakan, kasus ini bermula adanya penyaluran kredit yang diindikasi ada kecurangan. “Nilainya macam-macam pengajuannya. Ada yang Rp 30 miliar hingga Rp 800 juta. Itu di dua bank,” paparnya.

Penyimpangan dalam pemberian kredit itu, masih kata Anton, salah satunya diberikan kepada PT ABI. Hingga kini pihak Kejari Surabaya masih terus mengumpulkan alat bukti. Ada dua orang tersangka. Satu berinisial S selaku direktur perusahaan dan A dari pihak perbankan. “Sudah ditahan pada bulan April,” kata Anton. 

Baca Juga :  Penganiaya Penggali Kubur di TPU Keputih Ditangkap saat Nyabu

Menurut dia, ada beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka. Mulai mengaburkan perbuatan hingga pemberian kredit yang tidak sesuai peruntukan dan fiktif. “Ada kemungkinan tersangka baru. Kita masih telusuri uangnya ke mana saja,” imbuhnya. 

Anton juga mewanti-wanti jajarannya untuk selalu bertindak profesional dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik Korps Adhyaksa. “Saya selalu wanti-wanti pada teman-teman untuk profesional,” pungkasnya (gin/rek)

Most Read

Berita Terbaru