30 C
Surabaya
Saturday, June 10, 2023

Sempat Saling Gugat Warga dan PT Patra Jasa, 203 KK Menolak Santunan

Sejak tahun 2017 lalu, pihak PT Patra Jasa telah melakukan pemanggilan dari pihak warga oleh Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya dan dilakukan beberapa mediasi yang menghasilkan kesepakatan dari 139 KK telah menerima santunan.

Pada awal Desember 2017 pihak PT Patra Jasa memberikan fasilitas posko untuk keluarga terdampak secara sukarela. Dari 400 KK sebagian besar telah menerima santunan dan meninggalkan lahan milik Patra Jasa, sedangkan masih terdapat 203 KK yang menolak diberi santunan dan masih ingin bertahan. 

Kuasa hukum PT Patra Jasa Damianus Herman Renjaan menjelaskan, PT Patra Jasa telah memberikan santunan sebesar Rp 30-40 juta per KK. Namun yang menentukan harga per rumah ini bukan dari pihak PT Patra Jasa melainkan Tim Penilai Publik. 

Baca Juga :  Mukhammad Fariz Hazim, Berhenti Kuliah demi Melukis

“Tentunya harga bervariasi, penilaian nominal harga bukan dari pihak Patra Jasa. Sebagian besar telah menerima santunan, dan hari ini eksekusi tetap berjalan meskipun ada yang menolak”, kata Damianus, Kuasa Hukum PT Patra Jasa.

Sengketa lahan ini terdapat tiga perkara sejak tahun 2002, di mana beberapa warga menggugat PT Patra Jasa  secara perdata namun gagal. Dikarenakan warga tidak memiliki kepentingan hukum terhadap tanah tersebut. 

Sedangkan pada tahun 2013, pihak PT Patra Jasa balik menggugat pada warga soal legalitas kepemilikan tanah seluas 65.000 meter persegi itu.”Putusan waktu itu lah yang saat ini kita eksekusi. Itu putusan tahun 2013 lalu. Perkara lain juga di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, terkait legalitas kepemilikan tanah, dan gugatan dari warga itu tidak dapat di terima,”jelas Damianus. (gin/no)

Baca Juga :  Curi Pompa, Warga Sawo Diringkus

Sejak tahun 2017 lalu, pihak PT Patra Jasa telah melakukan pemanggilan dari pihak warga oleh Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya dan dilakukan beberapa mediasi yang menghasilkan kesepakatan dari 139 KK telah menerima santunan.

Pada awal Desember 2017 pihak PT Patra Jasa memberikan fasilitas posko untuk keluarga terdampak secara sukarela. Dari 400 KK sebagian besar telah menerima santunan dan meninggalkan lahan milik Patra Jasa, sedangkan masih terdapat 203 KK yang menolak diberi santunan dan masih ingin bertahan. 

Kuasa hukum PT Patra Jasa Damianus Herman Renjaan menjelaskan, PT Patra Jasa telah memberikan santunan sebesar Rp 30-40 juta per KK. Namun yang menentukan harga per rumah ini bukan dari pihak PT Patra Jasa melainkan Tim Penilai Publik. 

Baca Juga :  Asik Cari Alamat di Google Maps, HP Dijambret

“Tentunya harga bervariasi, penilaian nominal harga bukan dari pihak Patra Jasa. Sebagian besar telah menerima santunan, dan hari ini eksekusi tetap berjalan meskipun ada yang menolak”, kata Damianus, Kuasa Hukum PT Patra Jasa.

Sengketa lahan ini terdapat tiga perkara sejak tahun 2002, di mana beberapa warga menggugat PT Patra Jasa  secara perdata namun gagal. Dikarenakan warga tidak memiliki kepentingan hukum terhadap tanah tersebut. 

Sedangkan pada tahun 2013, pihak PT Patra Jasa balik menggugat pada warga soal legalitas kepemilikan tanah seluas 65.000 meter persegi itu.”Putusan waktu itu lah yang saat ini kita eksekusi. Itu putusan tahun 2013 lalu. Perkara lain juga di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, terkait legalitas kepemilikan tanah, dan gugatan dari warga itu tidak dapat di terima,”jelas Damianus. (gin/no)

Baca Juga :  Melenggang Mudah di Jalanan Pakai Aksesoris Kepolisian

Most Read

Berita Terbaru