GRESIK – Polisi menangkap M Takdir Allan Febriyanto alias Leo, 29, karena melakukan perbuatan asusila. Warga Jalan KH. Kholil gang IV, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik, itu diamankan karena mencabuli RN, 16, warga Manyar Gresik.
Kronologis kasus ini terjadi Januari 2018 lalu di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Saat itu Febriyanto diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku telah mengenal korban dan menjadikannya sebagai pacar.
Sebelum melakukan persetubuhan, korban RN diajak jalan-jalan kemudian menuju ke salah satu rumah di Cerme. Setelah masuk ke kamar, pelaku merebahkan korban di tempat tidur. Selanjutnya pelaku menanggalkan pakaian korban dan mencabulinya.
Usai melakukan persetubuhan, korban diantar pulang ke rumahnya. Belum puas dengan nafsunya, pelaku kembali melakukan terhadap RN di sebuah ruko di Jalan Kawasan Industri Gresik (KIG). Persetubuhan terakhir ini membuat korban hamil.
Kehamilan korban mebuat orang tuanya terkejut dan mendesak RN menyebut pelakunya. Setelah tahu pelakunya Febriyanto, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Gresik. Hasilnya, tersangka diamankan.
“Modus operandinya korban mengenal pelaku melalui medsos (Facebook). Kemudian menjalin pacaran kurang lebih tiga bulan. Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh dengan janji menikahi korban,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo melalui Kanit PPA Polres Gresik, Aiptu Slamet Mujiono.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah baju panjang warna hijau toska motif garis. Satu buah celana panjang warna hitam, satu buah motor Honda Beat nopol W 3257 KW.
“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 81 (2) UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (yud/ris)