26 C
Surabaya
Sunday, June 11, 2023

Transaksi Model Jadul, Duo Pengedar SS Ini Kejebak Polisi

SURABAYA – Di saat banyak pengedar narkoba berlomba untuk mencari modus baru, dua pengedar sabu-sabu (SS) ini justru melakukan sebaliknya.

Mereka menggunakan cara lama yakni dengan cara transaksi cash on delivery (COD) atau bayar di tempat. Tak hanya itu, mereka juga melakukan transaksi di tempat ramai, yakni di pom bensin di Jalan Tidar.

Akibatnya kedua pengedar ini dengan mudah diringkus tim anti bandit Polsek Sawahan. Mereka adalah Turmudi, 22, dan M Fahror Rosi, 21, keduanya tinggal di Jalan Tambak Mayor VI/10 dan Jalan Tambak Mayor VI/20 Surabaya. Mereka ditangkap pada Jumat (2/11) sekitar pukul 22.00 di SPBU Jalan Tidar, Surabaya.

“Proses penangkapan kedua tersangka menggunakan cara undercover buy. Yakni, anggota polisi yang melakukan transaksi dengan para tersangka,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Hariyoko Widhi, Selasa (6/11).

Baca Juga :  Simpan 0,24 Gram SS, Pengedar Divonis 4,8 Tahun

Dia mengatakan bahwa jaringan narkoba yang dijalankan oleh Rossi tersebut diketahui setelah polisi menangkap salah satu pembelinya.

Kemudian, pihaknya mengembangkan penyelidikan hingga mengetahui identitasnya. Rosi dan Turmudi sudah menjadi target operasi. Setelah itu, pihaknya memancing kedua tersangka untuk melakukan transaksi.

“Kami jebak tersangka untuk melakukan transaki di SPBU Jalan Tidar. Saat itu, tersangka menawarkan satu poket besar ss seberat 1,35 gram,” terangnya.

Kedua tersangka datang ke SPBU dengan dua sepeda motor. Turmudi mengendarai motor Honda Vario dengan nopol L 4448 PO sedangkan Rosi mengendarai Honda Scoopy bernopol L 2104 RX.
Keduanya datang untuk meminta uang pembelian ss itu. Setelah uang diterima, Turmudi meninggalkan lokasi transaksi untuk mengambil SS sedangkan Rosi tinggal di lokasi.

Baca Juga :  Kompor Ngebros, Rumah di Banyu Urip Terbakar

“Tersangka mengambil SS itu dari rumahnya yang sebelumnya disimpan. Dia mengaku ss itu dibeli dari Madura,” terangnya.

Setelah Turmudi kembali dengan membawa SS, polisi langsung melakukan penangkapan. Keduanya pun tak bisa berkutik. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti tersebut.
Kemudian polisi mengembangkan dengan melakukan penggeledahan di rumah Turmudi, hasilnya ditemukan alat isap SS. “Ternyata selain pengedar, Turmudi juga pemakai sebab hasil tes urine positif,” terangnya.

Sementara itu, kepada polisi Turmudi mengaku sudah tiga bulan menjadi pengedar SS. Dia mengakui memang belum berpengalaman. Karena takut SS yang diranjau hilang, ia pun memutuskan untuk melakukan transaki secara langsung. (yua/jay)

SURABAYA – Di saat banyak pengedar narkoba berlomba untuk mencari modus baru, dua pengedar sabu-sabu (SS) ini justru melakukan sebaliknya.

Mereka menggunakan cara lama yakni dengan cara transaksi cash on delivery (COD) atau bayar di tempat. Tak hanya itu, mereka juga melakukan transaksi di tempat ramai, yakni di pom bensin di Jalan Tidar.

Akibatnya kedua pengedar ini dengan mudah diringkus tim anti bandit Polsek Sawahan. Mereka adalah Turmudi, 22, dan M Fahror Rosi, 21, keduanya tinggal di Jalan Tambak Mayor VI/10 dan Jalan Tambak Mayor VI/20 Surabaya. Mereka ditangkap pada Jumat (2/11) sekitar pukul 22.00 di SPBU Jalan Tidar, Surabaya.

“Proses penangkapan kedua tersangka menggunakan cara undercover buy. Yakni, anggota polisi yang melakukan transaksi dengan para tersangka,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Hariyoko Widhi, Selasa (6/11).

Baca Juga :  Simpan Sabu di Celdam, Warga Pacar Kembang Masuk Bui

Dia mengatakan bahwa jaringan narkoba yang dijalankan oleh Rossi tersebut diketahui setelah polisi menangkap salah satu pembelinya.

Kemudian, pihaknya mengembangkan penyelidikan hingga mengetahui identitasnya. Rosi dan Turmudi sudah menjadi target operasi. Setelah itu, pihaknya memancing kedua tersangka untuk melakukan transaksi.

“Kami jebak tersangka untuk melakukan transaki di SPBU Jalan Tidar. Saat itu, tersangka menawarkan satu poket besar ss seberat 1,35 gram,” terangnya.

Kedua tersangka datang ke SPBU dengan dua sepeda motor. Turmudi mengendarai motor Honda Vario dengan nopol L 4448 PO sedangkan Rosi mengendarai Honda Scoopy bernopol L 2104 RX.
Keduanya datang untuk meminta uang pembelian ss itu. Setelah uang diterima, Turmudi meninggalkan lokasi transaksi untuk mengambil SS sedangkan Rosi tinggal di lokasi.

Baca Juga :  Diedarkan di Kalangan Pedagang Pasar, SS Disimpan di Perut Ikan

“Tersangka mengambil SS itu dari rumahnya yang sebelumnya disimpan. Dia mengaku ss itu dibeli dari Madura,” terangnya.

Setelah Turmudi kembali dengan membawa SS, polisi langsung melakukan penangkapan. Keduanya pun tak bisa berkutik. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti tersebut.
Kemudian polisi mengembangkan dengan melakukan penggeledahan di rumah Turmudi, hasilnya ditemukan alat isap SS. “Ternyata selain pengedar, Turmudi juga pemakai sebab hasil tes urine positif,” terangnya.

Sementara itu, kepada polisi Turmudi mengaku sudah tiga bulan menjadi pengedar SS. Dia mengakui memang belum berpengalaman. Karena takut SS yang diranjau hilang, ia pun memutuskan untuk melakukan transaki secara langsung. (yua/jay)

Most Read

Berita Terbaru