28.9 C
Surabaya
Thursday, June 8, 2023

Pengedar Sabu dan Ekstasi di Mojokerto Diciduk Polda

SURABAYA-Suwandi tak berkutik ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim. Warga Pulorejo, Prajurit Kulon, Mojokerto, itu diringkus karena terbukti mengedarkan sabu-sabu (SS) dan pil ekstasi.

Informasi yang dihimpun Radar Surabaya, penangkapan tersangka Suwandi berawal dari informasi masyarakat. Pelaku ditengarai kerap mengedarkan barang haram tersebut.

Setelah dikuntit beberapa hari, tersangka akhirnya dapat dibekuk di gubuk depan rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan, barang bukti lima klip plastik berisi SS 6,32 gram, 14 butir pil ekstasi, dua pipet kaca, sebuah timbangan digital, 8 pak plastik klip dengan logo K.LG dan sebuah ponsel merek Samsung A-7. “Tersangka (perannya) sebagai pengedar,” terang Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjutak.

Baca Juga :  Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dhani: Tenang, Sudah Biasa Saya Tersangka

Tersangka Suwandi mengaku kepada penyidik nekat menjadi pengedar karena alasan ekonomi dan tergiur keuntungan yang diperoleh. “Lumayan untungnya untuk keperluan sehari-hari. Ikan pembelinya sepi,” katanya.

Pria yang memiliki budidaya ikan itu mengaku mengedarkan barang haram tersebut ke pembeli di kawasan Mojokerto. Baik dalam bentuk paket hemat dan tergantung pesanan. (rus/rek)

SURABAYA-Suwandi tak berkutik ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim. Warga Pulorejo, Prajurit Kulon, Mojokerto, itu diringkus karena terbukti mengedarkan sabu-sabu (SS) dan pil ekstasi.

Informasi yang dihimpun Radar Surabaya, penangkapan tersangka Suwandi berawal dari informasi masyarakat. Pelaku ditengarai kerap mengedarkan barang haram tersebut.

Setelah dikuntit beberapa hari, tersangka akhirnya dapat dibekuk di gubuk depan rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan, barang bukti lima klip plastik berisi SS 6,32 gram, 14 butir pil ekstasi, dua pipet kaca, sebuah timbangan digital, 8 pak plastik klip dengan logo K.LG dan sebuah ponsel merek Samsung A-7. “Tersangka (perannya) sebagai pengedar,” terang Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjutak.

Baca Juga :  Patroli Malam di Kawasan Rawan, Cokok Dua Maling Motor

Tersangka Suwandi mengaku kepada penyidik nekat menjadi pengedar karena alasan ekonomi dan tergiur keuntungan yang diperoleh. “Lumayan untungnya untuk keperluan sehari-hari. Ikan pembelinya sepi,” katanya.

Pria yang memiliki budidaya ikan itu mengaku mengedarkan barang haram tersebut ke pembeli di kawasan Mojokerto. Baik dalam bentuk paket hemat dan tergantung pesanan. (rus/rek)

Most Read

Berita Terbaru