25 C
Surabaya
Sunday, June 11, 2023

Jukir Nyambi Jualan Sabu, Dicokok di Menganti Gresik

SURABAYA – Tukang parkir yang satu ini punya pekerjaan sampingan yang berbahaya. Gara-gara pekerjaan sampingannya itu SMD, 47, warga Desa Laban, Kecamatan Menganti, Gresik, harus mendekam di balik jeruji besi.

Tersangka SMD ditangkap di rumahnya dengan barang bukti dua poket sabu-sabu (SS) seberat 0,12 dan 0,08 gram. Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan sebuah pipet kaca berisi sabu.

NYAMBI NYABU: Tersangka SMD dan barang bukti yang diamankan polisi. (IST)

Kejadian tersebut bermula ketika polisi menangkap dua pengedar sabu. Nah, dua budak narkoba itu mengaku membeli sabu pada seorang laki-laki di wilayah Menganti, Gresik. Polisi menyelidiki dan akhirnya menemukan tersangka SMD yang tinggal di Desa Laban, Gresik.

“Kami awalnya mencari tersangka di tempat kerjanya. Namun, tersangka tidak ditemukan di lokasi,” kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Minggu (6/3).

Baca Juga :  Nyamar Tukang Ojol, Bandit Tambak Segeran Dibekuk

Setelah mendapat alamat rumah tersangka, polisi menyergap pengedar sabu tersebut. SMD saat itu berada di dalam rumahnya. Polisi kemudian menggeledah dan menemukan dua poket sabu. Diduga satu poket habis digunakan sendiri.

Polisi juga menemukan satu pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat 1,95 gram. “Kami temukan sabu dalam jaketnya. Diduga belum sempat terjual,” kata AKP Hendro.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari jaringan pengedar sabu tersebut. Khususnya dari mana serbuk amfetamin itu didapat. “Tersangka mengaku mengambil keuntungan dari sabu yang dijual. Para pelanggannya biasa ke rumah atau ke tempat kerjanya untuk transaksi,” tutur Hendro. (gun/rek)

SURABAYA – Tukang parkir yang satu ini punya pekerjaan sampingan yang berbahaya. Gara-gara pekerjaan sampingannya itu SMD, 47, warga Desa Laban, Kecamatan Menganti, Gresik, harus mendekam di balik jeruji besi.

Tersangka SMD ditangkap di rumahnya dengan barang bukti dua poket sabu-sabu (SS) seberat 0,12 dan 0,08 gram. Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan sebuah pipet kaca berisi sabu.

NYAMBI NYABU: Tersangka SMD dan barang bukti yang diamankan polisi. (IST)

Kejadian tersebut bermula ketika polisi menangkap dua pengedar sabu. Nah, dua budak narkoba itu mengaku membeli sabu pada seorang laki-laki di wilayah Menganti, Gresik. Polisi menyelidiki dan akhirnya menemukan tersangka SMD yang tinggal di Desa Laban, Gresik.

“Kami awalnya mencari tersangka di tempat kerjanya. Namun, tersangka tidak ditemukan di lokasi,” kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Minggu (6/3).

Baca Juga :  Edarkan 3 Juta Pil Koplo, Satu Keluarga Ini Terancam Hukuman 15 Tahun

Setelah mendapat alamat rumah tersangka, polisi menyergap pengedar sabu tersebut. SMD saat itu berada di dalam rumahnya. Polisi kemudian menggeledah dan menemukan dua poket sabu. Diduga satu poket habis digunakan sendiri.

Polisi juga menemukan satu pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat 1,95 gram. “Kami temukan sabu dalam jaketnya. Diduga belum sempat terjual,” kata AKP Hendro.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari jaringan pengedar sabu tersebut. Khususnya dari mana serbuk amfetamin itu didapat. “Tersangka mengaku mengambil keuntungan dari sabu yang dijual. Para pelanggannya biasa ke rumah atau ke tempat kerjanya untuk transaksi,” tutur Hendro. (gun/rek)

Most Read

Berita Terbaru