SURABAYA-Jika Anda nekat menggunakan knalpot brong atau yang tak sesuai dengan standar kendaraan maka siap-siap saja ditilang. Tidak hanya itu saja, sepeda motor pemakai knalpot brong juga akan disita oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.
Saat ini, polisi sedang gencar menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot brong karena mengganggu pengguna jalan yang lain. Saat ini tak tanggung-tanggung ada sekitar 700 sepeda motor ditindak selama Agustus lalu.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan, penindakan gencar dilakukan karena penggunaan knalpot brong diduga semakin banyak. Pihaknya giat melakukan razia untuk menertibkan pengendara. Penggunaan knalpot brong sendiri dianggap tidak layak jalan karena tidak sesuai standar dan diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
“Sudah diatur dan masuk dalam kategori tidak layak jalan karena tidak sesuai standar. Ada pula peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait tingkat kebisingan , ” tegasnya.
Ia mengaku tidak main-main dengan penertiban knalpot brong ini. Jika dikalkulasi mulai Juli lalu, sekitar 1000 kendaraan sudah ditindak tegas karena menggunakan knalpot brong. Pengendara yang tetap membandel akan ditindak tilang dan sepeda motornya akan disita. Mereka bisa mengambil motornya dengan syarat mengubah dulu knalpotnya sesuai standar.
“Jika ada yang masih menggunakan akan kami dita selama sebulan. Knalpot asli namun diubah menjadi grong kami anggap tetap melanggar karena mengubah standarnya, ” ungkapnya.
Selain penindakan, Satlantas Polrestabes Surabaya juga melakukan beberapa kegiatan preemtif dan preventif. Kegiatan tersebut difokuskan ke toko modifikasi motor dan bengkel. Salah satunya agar tidak menjual knalpot brong. Untuk bengkel ia sudah meminta anggotanya untuk mensosialisasikan agar tidak menerima pemasangan knalpot brong.
1″Kami datangi bengkel dan juga toko yang menjual spare part motor di Surabaya. Harus ada kerja sama semua pihak agar tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong, ” terangnya. (gun)