SURABAYA – Dua pria ini ditangkap saat melintas di Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Tersangka Zainal Arifin, 29, dan Purnianto, 45, warga Lumajang, diamankan saat mengemudikan mobil Daihatsu Terios. Petugas menemukan 3,37 kilogram sabu-sabu (SS) yang didapat dari seorang kakek di RSUD Bangkalan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengungkapkan, sabu tersebut hendak dibawa ke Pandaan. Ia diminta seseorang bernama So untuk mengantar serbuk amfetamin itu. Keduanya dijanjikan uang masing-masing Rp 5 juta jika berhasil mengirim sabu ke pelanggan.
“Keduanya mengaku baru mendapat Rp 1,7 juta untuk keperluan operasional,” ujar AKBP Anton, Senin (4/7).
Anton mengatakan, kedua tersangka itu diminta oleh So ke Bangkalan. Mereka diberi uang saku sebagai biaya operasional saat perjalanan. Mereka diminta mengambil sabu dengan mengemudikan mobil Daihatsu Terios yang diduga mobil rental.
Setelah sampai di Bangkalan, kemudian ditelepon seseorang yang dipanggilnya juragan. “Kemudian mereka diminta menuju ke depan RSUD Bangkalan oleh juragan ini,” kata Anton.
Saat di depan rumah sakit, ada kakek tua yang mendatangi dan menyerahkan bungkusan berisi sabu. Sabu tersebut kemudian dibawa keduanya untuk dikirim ke Pandaan, Pasuruan. Dalam perjalanan, seusai turun dari Jembatan Suramadu, mobil keduanya dihentikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Polisi menemukan 3,37 kilogram sabu tersebut. “Mereka perannya sebagai kurir. Kami masih selidiki siapa Juragan dan So yang menyuruh keduanya ini,” tutur Anton.
Tersangka Zainul bekerja sebagai sopir, sedangkan Purnianto seorang petani di Lumajang. Mereka mengaku baru sekali terlibat perdagangan narkoba. Mereka dijanjikan uang jika berhasil mengirim ke Pandaan.
“Dapat Rp 5 juta kalau berhasil,” kata Zainul pelan. (gun/rek)