SURABAYA – Wisnu Dwijayanto divonis lima tahun penjara lantaran mencuri 3.840 set AC berbagai merek milik PT DHL Suplychain. Putusan terhadap Wisnu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar selama lima tahun penjara.
Hakim Martin Ginting menilai perbuatan Wisnu telah memenuhi unsur pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atas putusan tersebut, Wisnu menyatakan menerima. Begitu pula dengan JPU Sulfikar.
Wisnu menjabat sebagai kepala gudang dengan gaji Rp 9 juta per bulannya dengan sejumlah tugas. Di antaranya memastikan operasional gudang, mencatat serta melaporkan barang yang keluar dan masuk serta stok material barang.
Wisnu juga bertugas memastikan order pelanggan terpenuhi. Selain itu memastikan data absensi kehadiran yang bertugas di gudang berikut kepulangan karyawan. Tapi dia justru nekat menjual AC merk Midea tanpa seizin dari kepala cabang.
Caranya dengan meminta bantuan Ahmad Reza Faslucky, Angger Teguh Bahtiar dan Fanny Ridwa Silaksono untuk mencarikan pembeli AC. Harganya cukup bervariasi sesuai ukurannya. Antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
Usai mendapatkan pembeli, uangnya pun ditransfer ke rekening Wisnu sesuai dengan pesanan. Usai transfer masuk, Wisnu lalu membuat surat jalan fiktif yang diserahkan ke satpam.
“Tujuannya supaya mobil yang masuk aman dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan atau mecatat kegiatan pengangkutan AC pada buku jurnal,” ujar jaksa Sulfikar.
Reza dan Ridwan lalu masuk ke dalam Gudang di arahkan untuk mengambil AC. Agar tak ketahuan saat memuat AC melalui pintu belakang Wisnu mematikan CCTV. Sejak Januari hingga Oktober 2021, Wisnu dibantu Reza berhasil menjual 1375 set AC.
Sementara Angger berhasil menjual 360 set AC, dan Ridwan berhasil menjual 80 unit AC. “Akibat perbuatan terdakwa, PT DHL Suplychain merugi hingga Rp 5 miliar,” jelas jaksa Sulfikar. (far/rek)