SURABAYA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan 98,26 gram sabu-sabu (SS) dengan cara dibakar. Barang bukti tersebut disita dari empat tersangka pengedar narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang dibekuk belum lama ini.
“Kita musnahkan barang bukti sabu sabu 98,26 gram. Ini melibatkan empat tersangka pengedar jaringan lapas di Jatim,” ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Arief Darmawan.
Informasi yang dihimpun Radar Surabaya, pertama yang ditangkap Julian Mujianto dan Edo Tri Saputra. Keduanya warga Pasuruan. Mereka disergap saat akan naik mobil Suzuki Ertiga Nopol N 1837 BG di depan toko swalayan Jalan Basuki Rachmat, Tegalsari, Surabaya, Minggu (5/7) pukul 20.30.
Saat digeledah di tas yang dibawa, ditemukan barang bukti satu plastik berisi SS dengan berat 98,26 gram. Keduanya mengaku baru saja mengambil barang tersebut di Jalan Pandegiling, Surabaya. “Mereka disuruh temannya (Achmad) untuk mengambil sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Pandegiling,” lanjutnya.
Rencananya barang haram tersebut hendak dikirim ke Dulah di Pasuruan. Untuk tersangka Julianto tiap gramnya mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu dari transaksi dengan Achmad.
Sedangkan tersangka Julianto memperoleh keuntungan Rp 150 ribu dari Dulah. Setelah dikembangkan, lanjut Arief, muncul nama Subaidi alias Idi. Kemudian Subaidi diringkus di indekosnya Pasuruan.
Menariknya, dari keterangan Subaidi, didapati nama H Djunaidi alias Abah. Petugas lalu melakukan penangkapan Abah di rumahnya Jalan Sidoluhur, Surabaya.
“Subaidi mengaku kenal dengan Abah waktu di Lapas Porong,” paparnya. Subaidi sendiri merupakan kurir suruhan Abah. Dia sebelum ditangkap sempat disuruh menerima dan meranjau SS di Jalan Urip Sumoharjo, Surabaya. Sedangkan Abah Djunaidi mengaku Achmad adalah orang kepercayaannya untuk memasarkan SS.
“Tersangka pernah ditangkap tahun 2013 divonis enam tahun setengah. Namun dia tetap mengendalikan peredaran narkoba dari lapas,” tuturnya. Arief menguraikan, tersangka memanfaatkan keluarga dan temannya untuk mengendalikan aset yang diperoleh dari jualan narkotika.
“Hasil penjualan narkotika yang sudah dilakukan pelaku banyak sekali. Kita kaitkan dengan TPPU nya. Aset ada rumah, kos kosan, kontrakan, nilainya kurang lebih 3 miliar,” bebernya.
Tidak hanya itu. Menurut Arief, timnya telah menyita kendaraan roda empat dua unit dan roda dua sebanyak dua unit. “Akan kita kembangkan, karena target perkara narkoba juga TPPU,” ucapnya. Tersangka Djunaidi mengaku mendapatkan pasokan SS dari M, temannya sewaktu menghuni Lapas Porong. (rus/rek)