26 C
Surabaya
Sunday, June 11, 2023

Dewan Siapkan Perda Warga Miskin Bisa Punya Rusunawa

SURABAYA – DPRD Surabaya berinisiatif membuat peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan kemiskinan di Surabaya. Perda baru itu juga mengatur intervensi bagi keluarga miskin yang membutuhkan hunian di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Sekretaris Pansus Raperda Penuntasan Penanggulangan Kemiskinan Juliana Eva Wati mengatakan, selama ini warga miskin tetap harus antre rusun. Mereka juga umumnya tidak mampu membayar iuran rusunawa.
“Makanya, kami mengundang dinas terkait yang selama ini memberikan intervensi kepada masyarakat,” kata Juliana Eva Wati, Kamis (2/3).

Juliana menjelaskan, apabila nantinya ada keluarga miskin yang tidak mampu membayar rusunawa harus dilihat kembali persyaratan dan kriteria. “Misalnya, apakah rusunawa akan digratiskan atau mereka dipekerjakan di rusunawa. Itu masih kita kaji,” katanya.

Baca Juga :  Bandit Curanmor Satroni Kantor Media Online di Kutisari

Antrean di rusunawa di Surabaya saat ini mencapai 12.970 orang. Ini membuat keluarga miskin kesempatan untuk menjadi penghuni jika tak ada intervensi. “Mereka perlu mendapat intervensi yang tepat sasaran. Juga agar dapat mentas dari jurang kemiskinan,” imbuhnya.

Menurut Juliana, selama ini penanganan kemiskinan di Surabaya belum punya payung perda. Karena itu, pihak dewan berinisiatif menggodok perda khusus untuk menanggulangi kemiskinan di Kota Pahlawan. “Sebelumnya menggunakan istilah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), tapi sekarang istilahnya warga miskin. Termasuk indikatornya akan dimasukkan di dalam perda ini,” tutur politisi dari PAN itu.

Sub Koordinator Rutilahu DPRKPP Surabaya Desi Puspitarini mengatakan, pihaknya memiliki program rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu). Selain itu, warga miskin juga dipekerjakan menjadi tukang. “Saat ini warga yang tidak mampu kami berikan intervensi untuk dapat perbaikan rutilahu. Tahun ini ada 3.500 unit,” kata Desi. (rmt/rek)

Baca Juga :  DPRD Surabaya Dukung Pemberlakuan Denda untuk Pelayanan Publik yang Lamban

SURABAYA – DPRD Surabaya berinisiatif membuat peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan kemiskinan di Surabaya. Perda baru itu juga mengatur intervensi bagi keluarga miskin yang membutuhkan hunian di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Sekretaris Pansus Raperda Penuntasan Penanggulangan Kemiskinan Juliana Eva Wati mengatakan, selama ini warga miskin tetap harus antre rusun. Mereka juga umumnya tidak mampu membayar iuran rusunawa.
“Makanya, kami mengundang dinas terkait yang selama ini memberikan intervensi kepada masyarakat,” kata Juliana Eva Wati, Kamis (2/3).

Juliana menjelaskan, apabila nantinya ada keluarga miskin yang tidak mampu membayar rusunawa harus dilihat kembali persyaratan dan kriteria. “Misalnya, apakah rusunawa akan digratiskan atau mereka dipekerjakan di rusunawa. Itu masih kita kaji,” katanya.

Baca Juga :  DPRD: Perda Pengelolaan Sampah Regional Harus Diubah

Antrean di rusunawa di Surabaya saat ini mencapai 12.970 orang. Ini membuat keluarga miskin kesempatan untuk menjadi penghuni jika tak ada intervensi. “Mereka perlu mendapat intervensi yang tepat sasaran. Juga agar dapat mentas dari jurang kemiskinan,” imbuhnya.

Menurut Juliana, selama ini penanganan kemiskinan di Surabaya belum punya payung perda. Karena itu, pihak dewan berinisiatif menggodok perda khusus untuk menanggulangi kemiskinan di Kota Pahlawan. “Sebelumnya menggunakan istilah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), tapi sekarang istilahnya warga miskin. Termasuk indikatornya akan dimasukkan di dalam perda ini,” tutur politisi dari PAN itu.

Sub Koordinator Rutilahu DPRKPP Surabaya Desi Puspitarini mengatakan, pihaknya memiliki program rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu). Selain itu, warga miskin juga dipekerjakan menjadi tukang. “Saat ini warga yang tidak mampu kami berikan intervensi untuk dapat perbaikan rutilahu. Tahun ini ada 3.500 unit,” kata Desi. (rmt/rek)

Baca Juga :  Bandit Curanmor Satroni Kantor Media Online di Kutisari

Most Read

Berita Terbaru