SURABAYA – Adimas Oktaviano, warga Jalan Kalibader, Taman, Sidoarjo, dianiaya tersangka Adrian Fathur Rahman, 22, dua pekan lalu hingga babak belur. Lelaki 21 tahun itu meregang nyawa setelah dirawat selama 14 hari di RSUD dr Soetomo, Surabaya.
“Korban meninggal dunia Minggu (26/2) sekitar pukul 12.10 di RSUD dr Soetomo,” ujar Kapolsek Wonocolo Kompol Bayu Halim Nugroho, Selasa (28/2).
Bayu menambahkan, sejak awal kondisi korban sempat kritis karena mengalami luka di kepala. Hidung dan telinga sampai mengeluarkan darah. Tidak sadarkan diri. Kemudian mendapatkan penanganan medis dari dokter. Bahkan, korban juga sudah dilakukan tindakan operasi. Namun, takdir berkata lain.
“Lukanya di kepala. Kami masih nunggu hasil visumnya keluar (terkait penyebab kematian),” jelasnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Pasuruan mengungkapkan, tersangka Adrian sudah ditahan tak lama setelah penganiayaan. Aksi penganiayaan dilakukan karena pelaku emosi saat memergoki pacarnya AC, 20, berduaan dengan korban di kamar penginapan Jalan Siwalankerto Nomor 67, Surabaya. “Tersangka kita kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan,” sebutnya.
Menurut Bayu Halim, tersangka dan korban tidak saling kenal. Sementara tersangka Adrian Fathur Rahman kepada penyidik mengaku menyesal telah menganiaya korban. “Intinya, saya emosi (saat kejadian). Saya khilaf minta maaf. Sudah pacaran lama sama cewek itu,” ucap Adrian.
Seperti diberitakan, Adrian Fathur Rohman, 21, pemuda yang tinggal di Griya Bhayangkara, Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Adimas Oktaviano. “Tersangka sudah ditahan,” ujar Kapolsek Wonocolo Kompol Bayu Halim Nugroho, Selasa (14/2) lalu. (rus/rek)