25 C
Surabaya
Sunday, June 11, 2023

Rumah Restorative Justice Sekolah Beri Perlindungan dan Keadilan ke Anak

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa me-launching Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) jenjang SMA, SMK dan SLB di SMAK Negeri 5 Surabaya, Rabu (1/3). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati, Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto dan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi.

“Rumah Restorative Justice Sekolah ini menjadi bagian penting karena memang hal-hal yang harus kita semai mungkin berbasis pada klarifikasi yang lebih intensif. Kemudian kearifan-kearifan yang lebih persuasif itu dibutuhkan oleh kita semua,” ujar Khofifah saat memberikan sambutan.

Mantan Menteri Sosial ini mengatakan, berdasarkan paparan Kapolda Jawa Timur, kasus yang masuk ke pihak aparat penegak hukum (APH) cukup tinggi. Sementara anggaran untuk mendukung penanganan pada tahun 2023 menurun. Kemudian, lanjut Khofifah, aparat penyidik juga secara personal harus mengkaver dengan persentase yang cukup tinggi.

Baca Juga :  Bank DKI Raih The Best Regional Government Bank at Digital Innovation

“Kami sempat diskusi dengan ibu Kajati kalau itu kaitan dengan konteks asusila, pencabulan, maka tidak masuk pada SD. Karena di sekolah, proses perlindungan tumbuh kembang anak harus tetap kita jaga. Perlindungan kepada anak tetap harus memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada mereka harus dilihat bahwa hal-hal tertentu bisa memberikan dampak psikologis cukup panjang, apalagi yang terkait dengan sexual abuse,” katanya.

RUMAH RESTORATIVE: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama para Forkopimda Jatim menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) jenjang SMA, SMK dan SLB se-Jatim di SMK Negeri 5 Surabaya, Rabu (1/3). (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)

Terkait dengan narkotika, lanjut Khofifah, kalau memang pengguna pertama bukan pengedar, pembuat, bahkan residivis, maka restorative justice ini harus menjadi bagian dari upaya penyelesaian masalah dengan melakukan filterisasi. “Apakah melibatkan komite sekolah, perwakilan sekolah, BP3 dan tentu dari tim kejari masing-masing kabupaten/kota, mudah-mudahan ini bisa berseiring dengan upaya memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga Jawa Timur,” ungkapnya.

Menurut Khofifah, sudah 830 sekolah yang mendaftar sebagai bagian dari rumah restorative justice di sekolah. “Dari 4444 sekolah, berarti ada 20 persen sekolah SMA SMK SLB di Jawa Timur yang sudah masuk dalam daftar rumah restorative sekolah,” katanya

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Pastikan Belum Ada Kasus Cacar Monyet di Jatim

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan bahwa Jawa Timur menempati posisi kedua dalam angka kejahatan. Menurutnya, rumah restorative justice bisa menjadi filter. “Ini merupakan kolaborasi yang baik. Tapi untuk kasus anak-anak sekolah di jalanan yang melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian, tentu ada hukumnya yang ancamannya di atas 5 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan bahwa Rumah Restorative Justice Sekolah merupakan pembelajaran bagi siswa bahwa ada yang bisa dibicarakan jika pelanggaran itu tidak berkaitan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. “Karena ini juga menyangkut tumbuh kembang anak,” jelasnya. (mus/jay)

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa me-launching Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) jenjang SMA, SMK dan SLB di SMAK Negeri 5 Surabaya, Rabu (1/3). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati, Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto dan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi.

“Rumah Restorative Justice Sekolah ini menjadi bagian penting karena memang hal-hal yang harus kita semai mungkin berbasis pada klarifikasi yang lebih intensif. Kemudian kearifan-kearifan yang lebih persuasif itu dibutuhkan oleh kita semua,” ujar Khofifah saat memberikan sambutan.

Mantan Menteri Sosial ini mengatakan, berdasarkan paparan Kapolda Jawa Timur, kasus yang masuk ke pihak aparat penegak hukum (APH) cukup tinggi. Sementara anggaran untuk mendukung penanganan pada tahun 2023 menurun. Kemudian, lanjut Khofifah, aparat penyidik juga secara personal harus mengkaver dengan persentase yang cukup tinggi.

Baca Juga :  Gelar Vaksin Booster, Patra Niaga Cegah Penyebaran Covid-19 di Jatimbalinus

“Kami sempat diskusi dengan ibu Kajati kalau itu kaitan dengan konteks asusila, pencabulan, maka tidak masuk pada SD. Karena di sekolah, proses perlindungan tumbuh kembang anak harus tetap kita jaga. Perlindungan kepada anak tetap harus memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada mereka harus dilihat bahwa hal-hal tertentu bisa memberikan dampak psikologis cukup panjang, apalagi yang terkait dengan sexual abuse,” katanya.

RUMAH RESTORATIVE: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama para Forkopimda Jatim menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) jenjang SMA, SMK dan SLB se-Jatim di SMK Negeri 5 Surabaya, Rabu (1/3). (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)

Terkait dengan narkotika, lanjut Khofifah, kalau memang pengguna pertama bukan pengedar, pembuat, bahkan residivis, maka restorative justice ini harus menjadi bagian dari upaya penyelesaian masalah dengan melakukan filterisasi. “Apakah melibatkan komite sekolah, perwakilan sekolah, BP3 dan tentu dari tim kejari masing-masing kabupaten/kota, mudah-mudahan ini bisa berseiring dengan upaya memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga Jawa Timur,” ungkapnya.

Menurut Khofifah, sudah 830 sekolah yang mendaftar sebagai bagian dari rumah restorative justice di sekolah. “Dari 4444 sekolah, berarti ada 20 persen sekolah SMA SMK SLB di Jawa Timur yang sudah masuk dalam daftar rumah restorative sekolah,” katanya

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Pastikan Belum Ada Kasus Cacar Monyet di Jatim

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan bahwa Jawa Timur menempati posisi kedua dalam angka kejahatan. Menurutnya, rumah restorative justice bisa menjadi filter. “Ini merupakan kolaborasi yang baik. Tapi untuk kasus anak-anak sekolah di jalanan yang melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian, tentu ada hukumnya yang ancamannya di atas 5 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan bahwa Rumah Restorative Justice Sekolah merupakan pembelajaran bagi siswa bahwa ada yang bisa dibicarakan jika pelanggaran itu tidak berkaitan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. “Karena ini juga menyangkut tumbuh kembang anak,” jelasnya. (mus/jay)

Most Read

Berita Terbaru