SIDOARJO - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo menutup 200 koperasi dari 1.400 total koperasi yang dimiliki Sidoarjo. Untuk menyatakan sebuah koperasi dalam keadaan pailit harus melalui proses panjang. Termasuk melalui monitor dari notaris dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia.
Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan, Koperasi dan Usaha Mikro, Yayuk Pudji Rahayu mengatakan, menutup koperasi memang tidak mudah. Sebelumnya dilakukan investigasi dan monitoring dulu. "Jika bisa dipertahankan, ya kita usaha cari jalan keluar, kalau tidak bisa terpaksa kami tutup,” katanya.
Dia menjelaskan, hal tersebut berkaitan dengan pendirian koperasi. Dalam mendirikan sebuah koperasi harus melalui pengesahan notaris dan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Demikian pula ketika sebuah koperasi dinyatakan pailit.
Untuk 200 koperasi yang dinyatakan pailit tersebut, kondisi perekonomiannya dianggap sudah tak sehat. Yayuk menyebutkan, banyak faktor yang bisa mempengaruhi. Seperti dana hibah untuk operasional koperasi yang diselewengkan oleh ketua koperasi. Jika sudah begitu, koperasi tidak bisa dipertahankan.
Berbeda jika masalahnya secara administrasi karena kurangnya kemampuan SDM untuk mengelola keuangan. Koperais masih berusaha untuk dipertahankan. "Kalau penyelewengan dana, tidak bisa,” tegasnya.
Meski begitu, Yayuk mengatakan, pelaku penyelewengan dana koperasi tersebut belum diproses secara hukum. Saat ini proses penyelesaiannya hanya dengan jalan damai, yakni mereka dimintai ganti rugi.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro ingin koperasi yang masih bertahan, bisa meningkatkan kualitas. Dinas akan terus memonitor, memberikan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan petugas koperasi. “Kami ingin, meskipun jumlah koperasi kita berkurang, namun secara kualitas bisa meningkat,” ujar Yayuk. (rpp/nis)
Editor : Administrator