Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kejari Ajukan Kasasi Putusan Sugeng

Lambertus Hurek • Rabu, 16 Agustus 2017 | 15:43 WIB
Photo
Photo

KOTA-Putusan dari kasus dugaan koruspi pengadaan pipa 10 ribu sambungan rumah tangga di PDAM Delta Tirta yang menyeret mantan Direktur PDAM Delta Tirta sebagai terdakwa belum selesai. Setelah menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini setelah PT menjatuhkan vonis untuk Sugeng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).


Pada vonis pengadilan Tipikor 26 Januari 2017 lalu, Sugeng divonis 4 tahun penjara. Setelah Kejari mengajukan banding, pada 2 Mei 2017 lalu PT menjatuhkan vonis 6 tahun penjara. Namun meski hukuman yang dijatuhkan lebih berat, Kejari Sidoarjo tetap melanjutkan kasus ini dengan mengajukan kasasi.


Kajari Sidoarjo M Sunarto menyatakan pihaknya telah mengajukan kasasi itu ke MA. Pihaknya menginginkan Sugeng juga divonis membayar denda Rp 1,5 miliar sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami ingin terdakwa juga dibebani denda karena telah melakukan tindak korupsi,” kata Sunarto. 


Diterangkan, dalam dua putusan di pengadilan Tipikor dan di PT, terdakwa tidak dibebani denda. Saat putusan di pengadilan Tipikor terdakwa hanya divonis 4 tahun penjara. Setelah banding di PT, terdakwa juga tidak dikenakan denda meski hukumannya menjadi 6 tahun. 


Sunarto mengungkapkan, kasasi yang dilakukannya diharapkan mengabulkan denda Rp 1,5 miliar itu sehingga uang negara bisa dikembalikan oleh terdakwa. “Denda hanya dikenakan pada rekanan atau CV yang juga tersangkut hukum di kasus yang sama,” kata mantan Aspidsus Gorontalo ini. (vga/jee) 


Editor : Lambertus Hurek