Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Peringatkan Penggunaan Foto Pribadi untuk Promo Produk

Administrator • Sabtu, 17 Desember 2022 | 00:45 WIB
Dian Sastro (INSTAGRAM)
Dian Sastro (INSTAGRAM)
DIAN Sastrowardoyo dalam Instagram Stories miliknya mengunggah sebuah klarifikasi dan peringatan. Aktris cantik itu tak terima fotonya dicatut tanpa izin untuk jualan sebuah produk.

Bintang film “Aruna dan Lidahnya” itu membahas soal etika berbisnis, dalam utas Instagram Stories miliknya, beberapa hari lalu. Menurutnya, dalam mempromosikan sebuah produk sangat tidak dibenarkan bisa mencomot foto public figure tanpa izin.

"Teman-teman, please be mindful kalau lagi wirausaha. Mohon jangan asal menggunakan foto orang lain untuk memasarkan produk jualannya. Karena belum tentu orang itu beneran pakai produknya. Apalagi tanpa persetujuan orang yang bersangkutan," tulis Dian Sastro. "Jangan menyebarkan misleading information," tegasnya.

Dian Sastro pada kesempatan itu juga membuat klarifikasi soal tidak adanya keterkaitan dirinya dengan sebuah produk yang tak disebutkan identitasnya. Namun, fotonya dipakai tanpa izin demi untuk tujuan komersil.

"Saya tidak memakai produk ini dan beberapa foto saya dipakai tanpa izin untuk tujuan komersial. Untuk teman-teman yang melakukan, tolong segera take out dan hentikan praktek-praktek bisnis yang tidak beretika. Mari ciptakan lingkungan yang sehat di media sosial," tulis Dian Sastro meminta dengan tegas.

Nama Dian Sastro tentu kepopulerannya tak diragukan lagi. Akan tetapi, suka memanfaatkan foto seseorang untuk kebutuhan komersil tanpa izin bisa menjadikannya terjerat masalah hukum. Dilihat dari berbagai sumber, menggunakan foto seseorang tanpa izin untuk keperluan komersial dapat dipidana oleh pemilik foto yang sebenarnya.

Hal itu sudah diatur dalam pasal 12 Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa foto milik orang lain tidak boleh digunakan sebagai sarana komunikasi massal. Apalagi foto tersebut menggunakan objek orang secara langsung. Ada hukum untuk menggunakan foto tanpa izin untuk kegiatan promosi. (kho/opi) Editor : Administrator
#Dian Sastro #UMKM Online #netizen #Foto Produk #Peringatkan Pengusaha Online #Promo Produk #Penggunaan Foto Pribadi