SURABAYA – Kuasa hukum Putri Una Thamrin alias DJ Una, Yafet Rissy melaporkan penipuan terkait investasi bodong robot trading DNA Pro dan Hoki Irjana ke Bareskrim Polri.
Menurut Yafet, DJ Una telah menjadi korban dugaan penipuan dari investasi bodong tersebut. Sehingga kliennya mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta.
“Kita mendatangi Mabes Polri atas nama DJ Una untuk melaporkan PT DNA Pro Academy dan saudara Hoki Irjana yang diduga melakukan tindakan perdagangan robot trading ilegal,” ujar Yafet Rissy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/4).
Yafet mengungkapkan, DJ Una, keluarga dan kerabatnya total menginvestasikan uang sebesar Rp 1,3 miliar. Kala itu DJ Una mengaku dibujuk rayu dengan iming-iming mendapatkan keuntungan dengan melakukan investasi di DNA Pro.
“Kita sudah menyiapkan sejumlah bukti dana yang disetorkan ke DNA Pro dimana akunnya atas nama DJ Una. Jadi DJ Una bersama keluarga dan teman-temannya menempatkan dana di rekening tersebut,” katanya.
Yafet menjelaskan DJ Una mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta dengan total investasi yang dia berikan ke DNA Pro senilai Rp 1,3 miliar. Uang tersebut bersumber dari patungan milik DJ Una, keluarga dan kerabatnya.
“Total investasi yang diberikan adalah Rp 1,3 miliar, selama Juli sampai Desember 2021 berhasil ditarik uang sejumlah Rp 623 juta. Tapi pada Januari sisa dana kurang lebih Rp 700 juta hilang,” tuturnya.
Yafed menegaskan, kliennya tidak pernah menjadi affiliator dari DNA Pro. DJ Una hanya melakukan testimoni mengenai keuntungan investasi. “Jadi itu bukan promosi. Tidak ada promosikan DNA Pro, itu sebuah testimoni apa yang dialaminya, dan memang ada dana sedikit uang dari dia dapat dari dana investasi,” ungkapnya.
Adapun beberapa publik figur diduga pernah menerima uang dari para tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro adalah Ivan Gunawan, Putri Una Thamrin alias DJ Una, Rizky Billar, dan Lesty Kejora.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro, mereka adalah FR, RK, RS, RU, YS, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Rinciannya 11 orang saksi pelapor dan satu orang ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan.
Nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp 97 miliar. Sebanyak 242 orang menjadi korban terkait penipuan DNA Pro tersebut. Setidaknya 12 tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau; Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian uang.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member. (jpc/opi)