SURABAYA - Kakak beradik, Mukhamat Andrianto, 22, dan Slamet Sugiarto, 35, warga Jalan Simo Kalangan Gang Trowongan, RT 03 RW 07, Kelurahan Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya, dijebloskan ke dalam penjara.
Kedua tersangka dicokok setelah menggelar pesta sabu di kamar kosnya Jalan Simo Kalangan Gang Trowongan, Surabaya, Rabu (29/3) sore.
Informasi yang dihimpun, terbongkarnya kasus penyalahgunaan sabu-sabu berawal dari informasi masyarakat ke anggota Opsnal Reskrim Polsek Wonokromo. Pasangan adik kakak asal Jombang itu sering mengonsumsi sabu.
Baca juga: Simpan Sabu 20 Gram, Oknum Polisi Divonis Enam Tahun Penjara
Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya baru saja menggelar pesta sabu di kamarnya. Polisi lantas merangsek masuk kamar tersangka dan melakukan penggeledahan.
"Dari penggeledahan ditemukan sebuah pipet kaca sisa sabu 0,02 gram, dua klip sabu sisa pakai," kata Kapolsek Wonokromo Kompol Rini Pamungkas melalui Kanit Reskrim Ipda Arie Pranoto, kemarin.
Selain itu, diamankan pula sebuah korek api, dua buah timbangan elektrik, dan seperangkat alat isap. "Mereka adik kakak. Patungan beli sabu, hanya dipakai berdua," ujarnya. Sementara itu, tersangka Andrianto dan Slamet mengaku belum lama mengonsumsi serbuk haram itu. "Hanya mencoba-coba. Pakai sabu untuk menambah stamina saja," ucap keduanya kompak. (rus/rek)